Fadli Zon Sebut Negara Abai dan Gagal Pulangkan Habib Rizieq

Politikus Gerindra, Fadli Zon
Sumber :
  • YouTube/Kiky Saputri Official

VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menilai pemerintah telah gagal melakukan diplomasi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Berlarut-larutnya kepulangan HRS dari Arab Saudi ke Indonesia mengindikasikan kegagalan diplomasi pemerintah dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi," kata Fadli lewat akun Twitternya yang dikutip pada Selasa, 26 November 2019.

Menurut dia, sebagai warga negara Indonesia merujuk kepada hukum internasional atau pun nasional. Habib Rizieq yang saat ini berada di Arab Saudi, memiliki hak melekat untuk mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

"Tapi negara abai terhadap hak warganya dan cenderung membiarkan masalah ini berlarut-larut. Padahal, sejumlah pejabat tinggi penegak hukum dan intelijen RI sudah beberapa kali menemui HRS beberapa tahun belakangan ini," ujarnya.

Dalam hukum internasional, kata dia, sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 Pasal 3 dan Konvensi Wina 1963 Pasal 5, dinyatakan bahwa negara berkewajiban untuk melindungi warga negaranya yang tinggal di luar negeri.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

"Protecting in the receiving State the interests of the sending State and of its national, both individuals and bodies corporate within permitted by international law," jelas dia.

Kemudian, Fadli mengatakan, di level nasional juga diatur dalam sejumlah hukum seperti UU Nomor 37/1999, Bab V pasal 19(b) bahwa Perwakilan RI berkewajiban memberikan pengayoman bagi warga Indonesia di luar negeri, sesuai peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

"Hal tersebut kemudian diperkuat di dalam Permenlu Nomor 4 Tahun 2008 tentang pelayanan warga pada perwakilan RI di luar negeri," katanya.

Harusnya, kata Fadli, upaya pemerintah untuk memulangkan Habib Rizieq ke Tanah Air bersifat imperatif sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi WNI di luar negeri.

"Hal tersebut merupakan wujud diplomasi perlindungan terhadap WNI, yang diatur baik oleh hukum internasional maupun nasional," katanya.

Fadli memandang, pemerintah kerap berlindung dibalik alasan sikap anti-intervensi terhadap kebijakan negara lain dalam kasus ini. Maka, pandangan itu yang patut diluruskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya