15 Bulan Dibui, Ratna Sarumpaet Bebas Hari Ini

Terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA –  Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita bohong atau hoax, bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, hari ini, Kamis, 26 Desember 2019. Dia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan. 

Pemobil Fortuner Diperintah Sang Kakak Buang Pelat TNI di Lembang, Polisi Turun Tangan

"Ibu Ratna secara resmi bebas dan keluar lapas. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna dikabulkan," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, Kamis, 26 Desember 2019, dikutip dari VIVAnews. 

Sebelumnya, Ratna dituntut dua tahun penjara karena berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Namun dia mendapat remisi Hari Raya dan 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga hanya menjalani hukuman selama 15 bulan. Dan setelah 15 bulan berada di sel tahanan, Ratna yang telah menjalani hukuman sejak Oktober 2018 lalu akhirnya bebas pada hari ini.  

Ammar Zoni Tak Dijenguk Keluarga Satu Pun saat Lebaran

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna awalnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyebaran berita bohong pada Selasa, 28 Mei 2019. JPU Daroe Tri Sadono saat itu mengatakan bahwa Ratna terbukti bersalah menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan dirinya. 

Jaksa memaparkan, Ratna membuat keonaran dengan menyebarkan berita hoax penganiayaan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak lewat WhatsApp. Padahal dia melakukan operasi perbaikan muka (facelift) di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018. 

Nodai Gadis Belia hingga Hamil, Guru SMP di Pontianak Dijebloskan ke Penjara

Namun akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jono menjatuhkan vonis kepada Ratna dengan hukuman dua tahun penjara pada 11 Juli 2019. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya saat itu.
 

VIVA Militer: Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir

Atasi Masalah Kepadatan di Penjara, Israel Usulkan Hukum Mati Tahanan Palestina

Menteri Keamanan Israel, Itamar Ben-Gvir mengatakan bahwa menerapkan hukuman mati kepada tahanan Palestina adalah solusi tepat untuk mengatasi masalah kepadatan penjara.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024