15 Bulan Dibui, Ratna Sarumpaet Bebas Hari Ini

Terdakwa kasus berita bohong atau hoax, Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA –  Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus berita bohong atau hoax, bebas dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, hari ini, Kamis, 26 Desember 2019. Dia bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan. 

Gaga Muhammad Dikabarkan Bebas, Kakak Kandung Laura Anna: Biarkan Saja

"Ibu Ratna secara resmi bebas dan keluar lapas. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna dikabulkan," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi, Kamis, 26 Desember 2019, dikutip dari VIVAnews. 

Sebelumnya, Ratna dituntut dua tahun penjara karena berita bohong terkait penganiayaan yang dialaminya. Namun dia mendapat remisi Hari Raya dan 17 Agustus dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga hanya menjalani hukuman selama 15 bulan. Dan setelah 15 bulan berada di sel tahanan, Ratna yang telah menjalani hukuman sejak Oktober 2018 lalu akhirnya bebas pada hari ini.  

Ditjen PAS: Gaga Muhammad Bebas Bersyarat Sejak 18 April 2024

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna awalnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyebaran berita bohong pada Selasa, 28 Mei 2019. JPU Daroe Tri Sadono saat itu mengatakan bahwa Ratna terbukti bersalah menyiarkan berita bohong terkait penganiayaan dirinya. 

Jaksa memaparkan, Ratna membuat keonaran dengan menyebarkan berita hoax penganiayaan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak lewat WhatsApp. Padahal dia melakukan operasi perbaikan muka (facelift) di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018. 

Baru 2 Tahun di Penjara, Gaga Muhammad Dikabarkan Sudah Bebas hingga Bikin Netizen Geram

Namun akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jono menjatuhkan vonis kepada Ratna dengan hukuman dua tahun penjara pada 11 Juli 2019. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujarnya saat itu.
 

Ceklis

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Empat pelaku di kasus pembubaran kegiatan ibadah dan pengeroyokan pada salah satu indekos di Jalan Ampera, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dikenakan pasal berlapis

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024