Darurat Corona, Kota Depok Berlakukan Jam Operasional Pedagang

Pemkot Depok sosialisasi bahaya Virus Corona.
Sumber :

VIVA – Pemerintah Kota Depok mengimbau seluruh pengusaha ritel, pedagang grosir,eceran serta pemilik supermarket maupun minimarket dan toko swalayan untuk menutup jam operasional pada pukul 20.00 WIB, atau lebih awal dari biasanya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 360/ 137/ Kpts/ DPKP/ Huk/ 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

Dengan meningkatnya kasus penyebaran virus Corona di kota tersebut, maka pemerintah setempat juga menyampaikan beberapa point penting. Di antaranya:  

1. Kepada pengusaha ritel, pedagang grosir/eceran, pemilik/pengelola hypermaket, supermarket, minimarket, dan toko swalayan, diminta untuk membantu secara aktif dalam mengendalikan dan menghentikan penyebaran Corona pada wilayah usahanya.

2. Bagi pengusaha, pedagang, pemilik/pengelola untuk:

A). Menyediakan hand sanitizer atau wastafel cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di depan pintu masuk

B). Memasang tulisan atau infografis berisi petunjuk cara cuci tangan yang baik dan benar

C). Mengatur jarak antrean antar pembeli di depan kasir dengan jarak yang aman dengan memberikan tanda berdiri untuk setiap orang pengunjung atau pembeli.

Depok Gagal Jadi Kota Kreatif Dunia Tahun 2023, Ini Penyebabnya

D). Mewajibkan pengunjung atau pembeli untuk membersihkan tangan sebelum memasuki area tempat belanja dengan menggunakan hand sanitizer atau wastafel cuci tangan dengan sabun dan air mengalir yang wajib disediakan oleh pengusaha, pedagang, pemilik.

Kemudian pengelola mengecek suhu tubuh pengunjung atau pembeli dengan pengukur suhu tubuh dan memintanya menggunakan masker kain atau paling sedikit syal yang terbuat dari kain

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

“Kami juga mengimbau pengunjung atau pembeli agar membatasi waktu berbelanja di dalam area tempat belanja paling lama satu jam. Kemudian memasang tirai plastik di tempat kasir, untuk membatasi kontak langsung antara kasir dengan pembeli,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Rabu 8 April 2020

Selanjutnya, Idris juga mewajibkan seluruh pegawai menggunakan masker kain dan sarung tangan dan mewajibkan pegawai untuk selalu membersihkan tangannya dengan hand sanitizer atau pada wastafel dengan sabun dan air mengalir, setiap akan memulai dan menyudahi satu jenis pekerjaan.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

“Diharapkan para pelaku usaha mengembangkan metode belanja online dan pembayaran digital dan memastikan ketersediaan pasokan sembilan bahan pokok dengan stabil setiap hari,” tutur dia.

Aturan operasional

Dalam surat keputusan tersebut, Idris juga mengimbau pengunjung untuk tidak melakukan pembelian dengan jumlah yang berlebihan. Kemudian, pengusaha ritel, pedagang grosir/eceran, pemilik atau pengelola supermarket, minimarket, dan toko swalayan, agar melaksanakan jam operasional sebagai berikut:

Jam operasional bagi pedagang eceran dan minimarket yakni Pukul 08.00–20.00 WIB. Sedangkan jam operasional bagi pengusaha ritel, pedagang grosir, pemilik atau pengelola hypermaket, supermarket, minimarket, dan toko swalayan yakni Pukul 11.00 - 21.00 WIB. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya