Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Kafe di Jakarta Utara

Ilustrasi prostitusi
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Di tengah bulan Ramadhan dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menekan penyebaran virus corona, sebanyak tujuh kafe terungkap melakukan praktik prostitusi. Praktik prostitusi terselubung berkedok kafe itu menyediakan wanita penghibur bagi para pengunjungnya. 

Praktik prostitusi itu diketahui setelah Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap tujuh kafe prostitusi itu di kawasan Papanggo, Jakarta Utara, Minggu dini hari 17 Mei 2020. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol, Budi Herdy Susianto, mengatakan di awal pengungkapan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya lokasi prostitusi terselubung tersebut.

Laporan warga itu diterima Polres Metro Jakarta Utara melalui hot line tim tiger di nomor 08118569686. 

"Di situ kami dapat laporan bahwa ada sejumlah kafe di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih buka di tengah PSBB," ujar Budhi dikutip dari VIVAnews, Senin 18 Mei 2020.

Berangkat dari hal tersebut, pihaknya langsung menggerakan sejumlah anggota untuk merazia tujuh kafe tersebut. 

Dari hasil razia itu ditemukan 106 warga yang ketahuan melanggar PSBB. Di mana lima orang di antaranya merupakan pemilik kafe tersebut. 

Setelah diselidiki lebih lanjut ditemukan bahwa kafe itu juga secara terselubung menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK). 

"Ketika kami lakukan penyelidikan. Ketahuan selain melanggar PSBB mereka juga melanggar tindak pidana tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ujar Budhi. 

Akhirnya, berbeda dengan 101 warga lain yang diamankan. Kelima pemilik kafe itu selain ditetapkan sanksi sebagai pelanggar PSBB juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Persagangan Orang, dengan ancaman hukumannya maksimal bisa 15 tahun penjara. 

Budhi menjelaskan bahwa lima pemilik kafe itu ketahuan menyediakan jasa prostitusi senilai Rp300 ribu. Di mana Rp250 ribu diserahkan kepada PSK dan Rp50 ribu diambil untuk jatah operasional. 

"Para wanita tunasusila itu mengaku dibebani sejumlah utang kepada pemilik kafe sehingga harus membayar dengan cara berkerja sebagai PSK di tempat tersebut," ujar Budhi.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh polisi seperti alat kontrasepsi dan pembukuan transaksi jasa PSK.

Saat ini pihaknya hanya menahan lima pemilik kafe yang ketahuan menyediakan jasa PSK. Sedangkan para pelanggan dan PSK dikenakan sanksi PSBB. 

"Karena sampai saat ini kami belum menemukan adanya tindak pidana asusila di bawah umur," ujarnya.
 

Disebut Pakai Susuk ke Aden Wong, Spiritualis Ingatkan Hal Pedih Untuk Tisya Erni
Ilustrasi pelaku mucikari prostitusi online.

Pekerjakan Gadis Belia jadi PSK Tarif Rp500 Ribuan, Mami Si Mucikari Tangerang Diciduk

Saat digerebek, polisi mengamankan 2 PSK belia dengan barang bukti alat kontrasepsi, uang tunai, hingga komunikasi aplikasi Michat.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024