Polda Metro Tangkap Buronan FBI dan Interpol, Ini Daftar Kejahatannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sumber :
  • humas.polri.go.id

VIVA – Polda Metro Jaya telah menangkap Russ Albert Medlin yang disebut seorang buronanFederal Bureau of Investigation (FBI). Dia ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan ini.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Benar, kami telah menangkap seorang buronan FBI," ujar Yusri dikutip dari VIVAnews, Selasa, 16 Juni 2020.

Sementara, Russ Albert Medlin juga diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur selama tinggal di Indonesia. Yusri menyampaikan, setelah melihat adanya tiga orang anak perempuan yang keluar dari kediaman pelaku, petugas melakukan pemeriksaan pada tiga perempuan yang diperkirakan masih usia anak di bawah 18 tahun. 

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya

"Berdasarkan pengakuan bahwa mereka disetubuhi oleh pelaku. Dua orang di antaranya adalah anak yang masih berusia 15 tahun dan 17 tahun belum dewasa," kata Yusri.

Kemudian Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan seorang lelaki yang tak lain adalah Russ. Yusri mengungkapkan, pelaku meminta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A, seorang perempuan berusia 20 tahun yang merupakan WNI melalui WhatsApp.

Ubah Hasil Pemilu 2024, Tujuh Anggota KPPS Berstatus DPO Polres Tapanuli Tengah

"Kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama SS yang masih berusia lima belas tahun kemudian tersangka RAM langsung berkomunikasi kepada korban SS untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri," ujarnya.

"RAM meminta kepada korban SS untuk mengajak teman-temannya jika anak korban memenuhi keinginan RAM, maka korban SS dan dua orang temannya yaitu LF dan TR akan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp2 juta," sambungnya. 

Diketahui pula Russ merupakan seorang buronan Interpol berdasarkan red notice Interpol. Berdasarkan red notice Interpol tersebut, RAM melakukan penipuan investasi sekitar US$722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham, membuat, mengoperasikan dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.

Setelah ditelusuri Russ juga merupakan residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika dan sudah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008. 

"Dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan  menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual," kata dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya