Anies Sujud Syukur karena Menang Gugatan Reklamasi di MA

(kiri) Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/Fajar GM

VIVA – Gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan izin Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta yang diputus pada 4 Juni 2020 lalu.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

"Amar putusan tolak kasasi dari pemohon kasasi 1 (PT Taman Harapan Indah), kabul kasasi dari pemohon kasasi 2 (Gubernur DKI), batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian dikutip dari situs MA pada Rabu, 24 Juni 2020.

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Irfan Fachruddin dan dua anggota hakim lainnya yakni Yodi Martono dan Sudaryono dengan panitera pengganti Joko Agus Sugianto.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Sementara, perkara ini teregistrasi dengan Nomor: 227 K/TUN/2020 dan nomor perkara pengadilan tingkat 1 di PTUN Jakarta yakni 24/G/2019/PTUN.JKT tentang perizinan.

Menanggapi putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur dan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin Pulau H Reklamasi Teluk Jakarta.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Untuk itu, Anies mengatakan Pemerintah Provinsi Jakarta akan terus maju menghadapi perkara-perkara lainnya yang masih dalam proses. "Sudah benar berarti kita dan kita maju terus. Ini sejalan dengan kebijakan kita. Insya Allah, lain-lain yang sedang proses bisa dimenangkan juga," kata Anies.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018.

Hal itu membuat perusahaan tersebut bisa melanjutkan kembali reklamasi dengan dasar hukum Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015.

Kemudian Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan terkait reklamasi di Pulau H.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya