Diperiksa soal Gagalkan Pelantikan Presiden, Sri Bintang Tak Hadir

Sri Bintang Pamungkas saat menghadiri sidang Kivlan Zen di PN Jaksel, Rabu, 24 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap aktivis Sri Bintang Pamungkas atas pernyataannya yang mengajak menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Rabu 11 September 2019. Sedianya Sri Bintang Pamungkas diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.

Langkah Prabowo Larang Pendukung Demo di MK Dinilai Bisa Jaga Kesejukan Demokrasi

Namun, hingga pukul 12.00 WIB tidak ada tanda-tanda dia hadir di Markas Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut pemanggilan ini penting guna mengklarifikasi yang dituduhkan padanya.

Penyidik juga telah memeriksa pelapor dalam kasus ini, yakni Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI). "Yang bersangkutan (Sri Bintang) diagendakan pemeriksaan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu 11 September 2019.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online

Sementara itu, Sri Bintang sendiri mengaku tidak dapat surat panggilan. Keluarganya juga disebut tak menerima surat panggilan itu. Maka dari itu, dirinya mengaku tidak datang ke Mapolda Metro Jaya. Selain itu, dia juga mengaku memiliki kegiatan yang sudah diagendakan sebelumnya.

"Ini kan sekarang hari Rabu dan panggilannya enggak ada kok. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu. Saya punya acara di MPR, acara Front Revolusi Indonesia (FRI)," kata Sri Bintang.

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 

Sebelumnya diberitakan, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Rabu 4 September 2019. Laporan dibuat lantaran mereka tak terima seruan untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang oleh Sri Bintang.

Seruan itu katanya tersebar di media sosial YouTube. Sri Bintang dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

"Mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Mapolda Metro Jaya, Rabu 4 September 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya