Sri Bintang Sebut Belum Dapat Surat Panggilan, Ini Kata Polisi

Sri Bintang Pamungkas saat menghadiri sidang Kivlan Zen di PN Jaksel, Rabu, 24 Juli 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Polda Metro Jaya menegaskan surat panggilan kepada aktivis Sri Bintang Pamungkas sudah dilayangkan.

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

"Ya tentunya kan penyidik ada beberapa cara yang untuk diundang di sana ya itu, salah satu rumahnya ya. Yang menerima juga tidak harus yang diundang di situ, bisa yang ada di rumah di situ, itu juga pak RT pun kan bisa di situ," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 11 September 2019.

Hingga kini, menurut Argo, penyidik masih menunggu kedatangan Sri Bintang. Belum ada kabar dia tidak hadir.

Prabowo Bakal Pajang Lukisan dari SBY di Istana Presiden yang Baru

Namun, jika tidak hadir, Argo menyebutkan penyidik akan mengagendakan ulang. Tapi, kapan agenda ulang itu belum bisa dipastikan karena merupakan kewenangan penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan pihak Krimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus)," katanya.

Yusril soal Gugatan Ganjar-Mahfud: Dalam Sejarah, Tak Ada Aturan Pilpres Diulang

Sebelumnya, Sri Bintang mengaku tidak dapat surat panggilan. Keluarganya juga disebut tak menerima surat panggilan itu. Lantaran itu, dia tidak datang ke Mapolda Metro Jaya. Selain itu, dia juga mengaku memiliki kegiatan yang sudah diagendakan sebelumnya.

"Ini kan sekarang hari Rabu dan panggilannya enggak ada kok. Kalau surat itu mungkin jatuh ke tempat lain saya enggak tahu. Saya punya acara di MPR, acara Front Revolusi Indonesia (FRI)," kata Sri Bintang.

Untuk diketahui, Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang melaporkan Sri Bintang ke Polda Metro Jaya, Rabu, 4 September 2019. Laporan dibuat lantaran mereka tak terima seruan untuk menggagalkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2019 oleh Sri Bintang.

Seruan itu, menurut Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra, tersebar di media sosial YouTube. Sri Bintang dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya