Soal Ormas Minta Jatah Parkir, Alfamart Mengaku Ada Kesalahan

Demo ormas minta jatah kelola parkir minimarket di Bekasi beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Dani/VIVAnews.

VIVAnews - Beberapa hari terakhir tengah marak pemberitaan mengenai aksi unjuk rasa sejumlah organisasi kemasyarakatan Oktober lalu, yang meminta hak pengelolaan parkir di seluruh minimarket yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemerintah Beri THR Lebaran bagi Warga Terdampak Bencana

Menanggapi hal itu, Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, Solihin, menjelaskan instansinya sudah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Bekasi, dan mengakui bahwa ada miskomunikasi dalam polemik tersebut.

"Yang kemarin kita bicarakan itu insiden lah, yang mungkin kesalahan dari kita, dan mungkin terjadi miskomunikasi (dengan pihak Pemkot Bekasi)," kata Solihin saat dihubungi VIVAnews, Selasa 5 November 2019.

Misi Pemerintah Lewat Transformasi Digital Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 5,2% di 2024

Solihin menegaskan dari hasil pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi mengaku tidak ada niat untuk melanggar suatu aturan yang sudah ada yakni terkait masalah retribusi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Di mana, pada pasal 62 di antaranya menyebut bahwa pemerintah daerah berhak menentukan suatu objek, dan digenapi dengan Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2018.

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

"Yang kemarin agak sedikit bermasalah adalah kita enggak mau kalau dikenakan retribusi, tapi bekerjasama dengan pihak lain," ujar Solihin.

Solihin menegaskan apabila pemerintah daerah memang hendak mengenakan retribusi (termasuk soal parkir) tersebut, maka lakukan saja hal itu karena mereka memang dinaungi oleh UU No.28/2009 tersebut.

"Karena kan memang dia (Pemda) punya hak untuk itu, dan sudah diatur dalam undang-undang," kata Solihin.

Terkait besaran retribusi itu sendiri, Solihin mengatakan bahwa dalam konteks itulah komunikasi antara pengusaha (dalam hal ini pemilik minimarket di Kota Bekasi) dengan Pemkot Bekasi harus dibangun. Yang terpenting, lanjut Solihin, ada kata sepakat antara kedua belah pihak, di mana tentunya hal itu tidak memberatkan pengusaha.

"Makanya saya bilang kalau soal besaran kita harus bicara dan jangan sampai memberatkan pengusaha, karena kita sebenarnya tidak memungut parkir," kata Solihin.

Dengan adanya hasil pertemuan dengan Pemkot Bekasi tersebut, Solihin pun menegaskan bahwa Kota Bekasi tetap aman untuk kawasan berinvestasi, termasuk dalam bisnis ritel dan waralaba.

"Yang kedua, Pemerintah Kota Bekasi memang sudah sepakat untuk tidak akan melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang sudah ada," kata Solihin.

"Karena saya sebagai pengusaha yang sudah lama berusaha di Kota Bekasi, sampai detik ini memang sama sekali tidak ada gangguan apa pun, termasuk dengan orang-orang tertentu," ujarnya.

Sebelumnya, video aksi organisasi kemasyarakatan yang meminta pengelolaan parkir di seluruh minimarket di Kota Bekasi ramai di media sosial. Dalam video berdurasi 7 menit itu, ormas meminta pengelola memberikan hak kepada mereka.

Bukan itu saja, dalam video yang peristiwanya terjadi pada saat unjuk rasa pada 23 Oktober 2019 di depan Pom Bensin Rawalumbu Kota Bekasi itu terkesan mendesak pihak pengelola untuk memenuhi permintaan tersebut. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya