Kejaksaan Bantah Pukuli Kivlan Zen

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengaku dipukul oleh dokter RS Kejaksaan saat menjalani perawatan kesehatan. Atas kabar tersebut, pihak Kejaksaan Agung membantahnya.

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono pun menjelaskan kronologis kejadian yang disebut adanya pemukulan. Menurut Hari, pada tanggal 2 September 2019, Kivlan Zen meminta dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Tahanan Guntur.

"Kemudian tim pemeriksa kesehatan baik dari Polri maupun Kejaksaan datang kira-kira jam 5 tim dokter tiba. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Januari 2020.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Hasil pemeriksaan tersebut, kata Hari, menyimpulkan bahwa kesehatan Kivlan Zen tak ada yang berbahaya dan tidak perlu dirujuk ke Rumah Sakit.

"Kemudian terjadilah perdebatan antara penasehat hukum termasuk yang bersangkutan dengan dokter," katanya.

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

Singkat cerita, hasil pemeriksaan tersebut dibawa oleh dokter pemeriksa. Namun, salah seorang dokter ketika sudah meninggalkan ruang pemeriksaan tersadar bahwa tas yang dibawa tertinggal di ruang pemeriksaan.

"Nah ketika masuk kembali ke ruang pemeriksaan tersangka langsung merebut hasil pemeriksaan beliau," ujarnya.

Secara refleks, dokter tersebut meminta kembali kertas hasil pemeriksaan yang direbut. Namun, tak disangka Kivlan Zen disebut berteriak bahwa dirinya dipukul oleh dokter.

"Tersangka berteriak 'saya dipukul' akhirnya tim dokter masuk dan tak terjadi apa-apa kertas pemeriksaan diminta kembali tapi tak diberikan. Akhirnya dokter kembali ke Rumah Sakit Adhyaksa," katanya.

Dengan penjelasan tersebut, Hari pun menegaskan tak ada pemukulan terhadap Kivlan Zen. "Jadi faktanya seperti itu tidak pernah terjadi pemukulan apalagi dokter sedang mengobati jadi tak mungkin. Kan ada kode etik dokter," katanya.

Klarifikasi ini, lanjut Hari, dimaksudkan lantaran isu pemukulan tersebut sudah ramai di media sosial. Bahkan ada gerakan untuk menangkap dokter tersebut.

Ia pun mengaku heran alasan Kivlan Zen baru menghembuskan isu tersebut saat ini. Padahal kejadian pemeriksaan tersebut sudah dari awal bulan September tahun 2019.

"Jadi mohon hari ini kita luruskan berita itu sehingga faktanya demikian. Kejadiannya 2 September 2019. Pertanyaannya kenapa baru sekarang?Kalau memang saat itu terjadi saat itu melaporkan ke polisi," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya