Kivlan Zen Dilarikan ke RSPAD

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rencananya hari ini, Rabu 19 Februari 2020 menggelar kembali sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen. Agendanya adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV

"Hari ini pembacaan putusan sela terhadap eksepsi daripada terdakwa maupun penasihat hukum," ucap pengacara Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Rabu 19 Februari 2020.

Rencananya sidang digelar antara pukul 09.00 atau pukul 10.00 WIB. Tapi, Kivlan sakit sejak semalam dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Dirinya mengaku tengah dalam perjalanan ke sana pagi ini.

30 Ucapan Selamat Paskah yang Penuh Makna untuk Teman dan Keluarga

"Sudah beritahu ke jaksa. Nanti tetapi ada sidang dibaca atau tidak lihat nanti," katanya.

Tonin mengaku mendapat informasi ini dari pihak keluarga semalam. Berdasar info pihak keluarga, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) itu sejak malam tidak diperbolehkan beraktivitas.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

"Tadi malam paru-parunya sama asmanya dan cek darah. Tadi malam dia enggak boleh aktivitas. Makanya bisa ganggu batuk dan asmanya. Tadi malam panas badannya," ujarnya lagi.
 

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi saat memimpin Rakor persiapan pengamanan Idul Fitri 1445 H di Markas Polda Sumut.(dok Polda Sumut)

Irjen Agung Setya Kerahkan 12.092 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024 di Sumut

Sebanyak 12.092 personel gabungan TNI/Polri dalam pengamanan arus mudik hingga perayaan Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024, di Sumatera Utara. Termasuk mendirikan ratus

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024