Proses Pemilihan Wagub DKI Berlangsung 30 Hari ke Depan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima surat dua cawagub.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

VIVAnews - Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI akan berlangsung selama 30 hari ke depan usai terbentuknya panitia pemilihan (panlih). Menurut ketua panlih wagub DKI, Farazandi Fidinansyah, ia, juga wakil ketua panlih Basri Baco, akan memastikan wagub DKI ditetapkan di masa itu.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

"Agenda berikutnya, tidak kalah penting, adalah susunan jadwal. Kita rancang jadwal sesuai dengan masa kerja panlih, 30 hari," ujar Farazandi di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Farazandi menyampaikan, ia bersama Baco, terpilih menjadi pimpinan panlih sesuai tata tertib (tatib) yang ditetapkan. Farazandi berasal dari fraksi Partai Amanat Nasional, sementara Baco dari fraksi Partai Golongan Karya yang sama-sama bukan parpol pengusung Anies-Sandi.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

"Kita sepakat untuk tetap junjung, taat aturan dan tatib," ujar Farazandi.

Farazandi juga mengemukakan, panlih, selanjutnya akan bersurat ke pimpinan supaya Surat Keputusan (SK) panlih ditetapkan. Panlih lalu resmi bekerja maksimal 30 hari untuk menetapkan pendamping Anies Rasyid Baswedan.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

"Kita punya semangat yang sama untuk laksanakan proses pemilihan wagub dengan mengikuti aturan yang ada," ujar Farazandi.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024