Menanti Putusan Sidang Gugatan Banjir Jakarta, Ditolak atau Diterima?

Azas Tigor Nainggolan saat mendampingi masyarakat DKI Jakarta di PN Jakpus.
Sumber :
  • VIVAnews/Wilibrodus

VIVA – Sidang gugatan yang korban banjir Jakarta dengan tergugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digelar hari ini, Selasa, 10 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ogah Usung Anies di Pilgub Jakarta, Gerindra: Kita Punya Jagoan Lebih Muda dan Fresh

Sejumlah warga Jakarta mengajukan gugatan kepada pemprov terkait penanganan dan ganti kerugian akibat banjir yang sempat melanda seluruh wilayah ibu kota beberapa waktu lalu. 

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan putusan hakim terkait, diterima atau tidaknya gugatan class action banjir Jakarta 2020. Salah satu kuasa hukum yang mendampingi masyarakat, Azas Tigor Nainggolan menyampaikan bahwa masyarakat yang menggugat mewakili wilayahnya masing-masing. 

KPU DKI Sudah Antisipasi Banjir saat Proses Pemungutan Suara Pilgub 2024

"Ada yang dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Mereka ini masalahnya sama, yakni merupakan korban banjir Jakarta, pada 1 Januari 2020 lalu," kata Azas kepada wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa pagi, 10 Maret 2020.  

Menurutnya, masyarakat yang menggugat adalah warga DKI Jakarta yang tidak mendapatkan layanan publik sebagai korban banjir Jakarta. 

Anies Baswedan Direstui Maju Pilkada Jakarta, Cak Imin: PKB Belum Membahas

"Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur harusnya sudah mengantisipasi, sehingga dampaknya tidak terlalu berat dan ganti ruginya juga tidak terlalu memberatkan atau mahal. Misalnya, sistem peringatan dini dan bantuan darurat atau emergency respon. Nah, dua ini tidak dilaksanakan oleh Pemprov DKI pada saat banjir," lanjutnya. 

Tigor menambahkan akibat dari kelalaian pemerintah masyarakat mengalami kerugian yang besar. Menurutnya, ketika banjir, bantuan dari pemerintah DKI Jakarta tidak ada.

"Dua hal ini yang kami bawa ke sini untuk menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk bertanggungjawab. Dua hal inilah yang menjadi pertimbangan, bahwa gubernur melanggar hukum," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya