Warga Kesal Sidang Gugatan Class Action Banjir Jakarta Ditunda

Para penggugat class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Wilibrodus

VIVA – Sidang gugatan class action warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait dengan banjir yang terjadi pada awal tahun 2020, merasa kecewa karena persidangan harus ditunda. 

40 RT dan 5 Ruas Jalan Jakarta Masih Terendam Banjir

Sidang hari ini harusnya memutuskan apakah gugatan warga diterima atau tidak. Tapi sidang terpaksa harus ditunda karena hakim ketua sedang sakit dan berhalangan hadir. 

Juru bicara tim advokasi warga, Azas Tigor Nainggolan, manyampaikan bahwa masyarakat korban banjir sebagai pihak penggugat jelas kecewa atas penundaan sidang kali ini.

Petugas Gabungan Pasang Bronjong di Tanggul Jebol Kali Hek Kramat Jati

Sidang class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sidang ditunda hingga minggu depan, yakni pada Selasa 17 Maret 2020 mendatang. Kami meminta supaya sidang dimulai tepat waktu. Seperti hari ini, jadwalnya diminta oleh majelis hakim supaya sidangnya dimulai jam 9 pagi, tapi kita tunggu sampai jam 12 siang baru ada informasi mengenai sidang ditunda," kata Azas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2020.

28 RT di Jakarta Terendam Banjir, Hek Kramat Jati Mulai Surut

Azas menyampaikan, sebelumnya majelis hakim telah memutuskan, bahwa berkas gugatan tersebut telah memenuhi syarat. Menurutnya, sidang hari ini adalah sidang penentuan, apakah tuntutannya diterima atau tidak. 

"Memang prosesnya agak beda, karena ini kan class action. Jadi, majelis hakim memutuskan dulu apakah gugatannya ini adalah gugatan class action atau perdata. Hari ini harusnya keputusannya begitu," katanya. 

Menurut Azas, korban banjir yang telah diverifikasi datanya dan dinyatakan lengkap mencapai 312 orang. Total kerugian dari warga akibat banjir Jakarta mencapai Rp60,9 miliar.

"Awalnya ada sebanyak 243 korban banjir, kemudian menjadi 312. Nah, ini dengan verifikasi data lengkap, dengan total kerugian mencapai 60,9 miliar rupiah," ujar Azas.

Salah satu korban banjir menyampaikan, bahwa pihaknya berharap agar rekapitulasi korban diserahkan. Permintaan ini ditolak, karena hakim yang hadir tidak menginginkan adanya pemeriksaan berkas pada sidang hari ini. 

"Masyarakat korban banjir pada 1 Januari lalu kecewa. Kami berharap, perkara ini diterima, sehingga kerugian kami dikembalikan," kata Syahrul, salah satu korban banjir di Jakarta. 

Berdasarkan keputusan hakim yang hadir, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa 17 Maret 2020 mendatang, dengan agenda putusan diterima atau tidaknya gugatan class action banjir Jakarta 2020. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya