Kapolda Metro Sebut Ada 33 Cek Poin Pantau PSBB di Jakarta

VIVA – Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sujana mengemukakan, terdapat 33 cek poin yang dipantau petugas, terkait dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Nana menjelaskan, 33 cek poin itu terdiri dari 11 titik di wilayah perbatasan DKI Jakarta, 13 di terminal dan stasiun, empat di dalam kota dan lima di gerbang tol. "Alhamdulillah berjalan baik sampai saat ini," ujar Nana dalam wawancara dengan tvOne, Sabtu, 11 April 2020 pagi.

Nana mengakui, petugas masih menemukan pelanggaran yang dilakukan masyarakat di lokasi cek poin. Seperti masih ada masyarakat yang tidak memakai masker maupun physical distancing yang belum dilaksanakan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Sebetulnya mereka membawa masker tapi tidak dipakai, kami sarankan untuk dipakai. Yang melebihi jumlah penumpang diturunkan, kalau yang tidak mau diarahkan untuk putar balik," ujar Nana.

Jika ditemukan ada masyarakat yang masih berkerumun, menurut Nana, petugas Satuan Tugas (satgas) terdiri dari anggota Polri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan TNI memberi imbauan dalam bentuk edukasi ke masyarakat. "Apabila tidak diindahkan sampai tiga kali, ada sanksi bagi yang bandel," katanya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Hingga hari kedua penerapan PSBB  di Jakarta, menurut Nana, sudah berjalan dengan baik. Satgas terpadu mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingg kelurahan sudah berjalan. Imbauan untuk mencegah penyebaran virus corona dengan cara melakukan physical distancing, pemakaian masker, cuci tangan, sudah dilakukan serentak di wilayah DKI Jakarta.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan DKI Jakarta akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai Jumat, 10 April 2020. Anies menyampaikan, secara prinsip, selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu.

"Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan mengalihkan belajar di rumah, menghentikan kegiatan peribadatan mengganti di rumah, pembatasan transportasi, semua sudah kita lakukan selam 3 minggu ini," kata Anies, Selasa, 7 April 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya