Polisi Klarifikasi Video Viral Pembubaran Ibadah di Bekasi

Ilustrasi enam rumah ibadah di Kompleks Olahraga Jakabaring, Palembang
Sumber :
  • VIVA / Sadam Maulana

VIVA – Viral di media sosial video dugaan aksi pembubaran ibadah di sebuah rumah yang berlokasi di Kampung Rawasentul, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi pun memberikan klarifikasi terkait isu pembubaran yang dilakukan pada Minggu, 19 April 2020.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, tak ada aksi pembubaran. Menurutnya, yang terjadi dalam video hanya bentuk penertiban aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi. 

Kabupaten Bekasi sudah menerapkan PSBB sejak 15 April 2020 sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

"Ini enggak ada kaitannya dengan masalah agama, semuanya hanya penertiban PSBB. Hanya saja karena ada kegiatan agama, maka dikaitkan dengan pembubaran ibadah,” kata Hendra Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 April 2020.

Dia menjelaskan, kedua belah pihak dalam video telah berdamai. Pihak keluarga paham akan langkah pihak RT yang mendatangi rumah saat ibadah itu dilakukan. 

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Hendra menambahkan, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Forum Antar Umat Beragama guna mencegah kejadian serupa terulang.

"Sudah disepakatin berdamai, tidak ada ranah hukum. Sudah ada kesepakatan bersama bentuk tertulis. Meningkatkan komunikasi dan meningkatkan toleransi umat beragama khususnya dalam menjalankan peribadatan," jelasnya.

Dia mengatakan koordinasi ini juga dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat. Elemen masyarakat diimbau agar meningkatkan komunikasi dan sikap toleransi antar umat beragama, terlebih pada masa penerapan PSBB.

"Namun, peribadatan itu juga harus disesuaikan norma yang berlaku dan aturannya yang ada,” kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya