Pelaku Hoax dan Hate Speech yang Ditangkap Gunakan Akun Palsu

Ilustrasi hoax.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebagian besar tersangka dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan kasus ujaran kebencian atau hate speech terkait virus corona atau covid-19 yang ditindak Polda Metro Jaya menggunakan akun palsu atau nama orang lain. 

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Para pelaku sengaja menyebar hoax dan hate speech memakai akun palsu. Tujuannya tidak lain guna menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu juga untuk membuat sentimen negatif kepada presiden atau pejabat pemerintah. 

"Modus operandi selama ini kita tahu menggunakan akun palsu untuk meresahkan semua orang lain dan dengan sengaja menyebar berita hoax tersebut. Ini biasanya ujaran kebencian kepada negara, pemerintah, dengan bertujuan menimbulkan sentiment negatif sehingga menimbulkan keresahan ke masyarakat," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin 4 Mei 2020.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Meski begitu, Yusri menyebut ada pula pelaku yang memakai akun medsos aslinya. Para pelaku sendiri dapat informasi hoax ini juga dari medsos. Lantas, mereka menyebarnya tanpa melakukan cek informasi dulu. Alhasil, tentu saja, informasi yang mereka sebar menimbulkan keresahan pada masyarakat karena tidaklah benar.

"Mereka dapat, langsung sharing. Karena iseng, jadi tersangka," kata dia lagi.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Sebelumnya diberitakan, sejak April hingga awal Mei 2020, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangani sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait virus corona covid-19. Tercatat ada peningkatan jumlah kasus penyebaran hoax dan hate speech jika dibanding dengan waktu yang sama pada 2019.

"Selama pendemi covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin 4 Mei 2020.

Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024