Polisi Peringatkan Ormas yang Memaksa Minta THR ke Pengusaha

THR
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan pemaksaan tidak boleh dilakukan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pihak organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha jelang Hari Lebaran ini.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 Mei 2020.

Polisi menegaskan akan menindak ormas yang coba melakukan pemerasan. Pun coba memberikan ancaman jika tidak diberikan oleh pengusaha. Sebab, pemberian THR kepada ormas sebenarnya tidak wajib.

Selebgram Meli Joker Sayat Tubuh dengan Cutter Sebelum Gantung Diri?

"Kalau minta THR ke pengusaha, tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ. Memukul atau memaksa menyerang," kata dia.

Yusri menambahkan, selain soal pemaksaan THR, polisi juga mengingatkan terkait pungli, agar tidak melakukan pungutan liar dengan alasan apapun. Hal tersebut juga masuk tindak pidana.

Kemnaker Imbau Hari Ini Menjadi Hari Terakhir Layanan Posko THR

"Jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli," kata dia.

El Rumi

THR El Rumi dari Irwan Mussry Bikin Netizen Ngiler

Meskipun begitu, ukuran amplop tersebut cukup besar sehingga diduga berisi uang tunai sebagai THR untuk Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024