Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto

VIVA – Reklamasi di Pulau I yang izin prinsipnya dimiliki pengembang PT Jaladri Eka Pakci, diharuskan berlanjut setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menolak banding atas putusan PTUN Jakarta yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam putusannya, majelis hakim PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN yang memenangkan pengembang.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," dikutip dari amar putusan di situs web PT TUN Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2020.

Majelis hakim dalam perkara ini diketuai Sulistyo dengan hakim anggota Dani Elpah dan Disiplin Manao. Putusan PTUN sendiri memenangkan gugatan pengembang atas Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1409 Tahun 2018 yang mencabut izin pengembang-pengembang reklamasi.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Dengan dikuatkannya putusan PTUN, Anies diharuskan menerbitkan lagi izin reklamasi Pulau I yang sudah dicabut.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi atas Pulau I yang telah dimohonkan oleh Penggugat," demikian bunyi putusan PTUN.

AHY: Misi Besar Demokrat Kembali ke Pemerintahan Nasional Telah Tercapai
Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

KPU selaku pihak termohon menolak pernyataan pemohon.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024