Masih Ada Pandemi Covid-19, Polisi Imbau Tak Ada Takbiran Keliling

Malam Takbiran, Kemayoran
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Buntut wabah virus corona atau covid-19 di Tanah Air yang belum reda, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya minta takbir keliling tidak dilakukan tahun ini. Apalagi, Jabodetabek masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebarannya.

Penampakan Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari

"Sangat tidak elok kalau takbir keliling saat PSBB seperti saat ini," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 Mei 2020.

Apabila takbir keliling dilakukan, diyakini akan mengundang kerumunan lebih dari lima orang. Sementara berkerumun lebih dari lima orang dilarang oleh PSBB.

Selama penerapan PSBB, warga lebih diimbau untuk beraktivitas di rumah saja. Maka dari itu, lanjut Sambodo, pihaknya akan mengawasi sejumlah ruas jalan yang biasa digunakan untuk melaksanakan takbir keliling. 

Awal Mula 5 Oknum Polisi Ditangkap Diduga Usai Konsumsi Sabu di Depok

"Kita juga pastikan akan meningkatkan jumlah personel untuk mengawasi jangan sampai ada orang melaksanakan takbiran secara keliling karena itu kan suatu kerawanan sendiri," katanya.

Untuk diketahui, PSBB Jabodetabek saat ini sedang berlangsung di periode kedua, serta bertujuan untuk meminimalisir aktivitas masyarakat sehingga turut menekan potensi penularan corona.

Ditangkap Karena Narkoba, 5 Oknum Polisi Diperiksa Propam

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 yang mengatur sanksi terhadap warga yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Pergub sendiri diterbitkan sehingga ada sanksi yang jelas terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Pembunuh Wanita Open BO di Pulau Pari Ditahan, Ternyata Pelanggan Korban

Pria berinisial NYP (28) yang membunuh wanita 'open BO' berinisial R (35) di Pulau Pari, Kepulauan Seribu telah ditetapkan menjadi tersangka. Kata Kabid Humas Polda Metro

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024