Usai Ditertibkan, Pedagang di Tanah Abang Kembali Jualan

VIVA – Aparat gabungan melakukan penertiban para pedagang di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2020. Mereka ditertibkan lantaran masih nekat beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Ditangkap Lagi, Tinggal 1 yang Buron

Pantauan VIVAnews, para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat kucing-kucingan dengan aparat kepolisian, TNI, bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Para pedagang pura-pura menutup lapaknya ketika ditertibkan dan kembali beroperasi setelah aparat meninggalkan lokasi pasar.

Tidak hanya itu, tampak pula sejumlah masyarakat lalu lalang di dalam pasar untuk membeli pakaian. Alhasil, terjadi kerumunan padat pada saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan PSBB. 

Kesal Gak Dikasih Uang, Aksi Premanisme di Tanah Abang Gedor Kaca Mobil hingga Pecah

Salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ia mengalami kesulitan ekonomi yang sangat parah. Meski sudah diancam untuk didenda, pedagang tersebut tetap membuka lapaknya setelah aparat meninggalkan pasar.

"Mau bagaimana lagi. Kalau tutup, keluarga saya mau makan apa? Mau enggak mau saya harus buka, meskipun nekat," katanya saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Rabu, 20 Mei 2020. 

Terkuak, Penghasilan Hercules saat Berkuasa di Tanah Abang

Selain itu, sejumlah warga berdatangan ke pasar dengan tujuan untuk membeli baju lebaran. Sekalipun menimbulkan kerumunan, warga tidak menghiraukan aturan PSBB. 

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika masih menemukan pedagang yang nekat membuka lapaknya. Tidak hanya itu, pihaknya pun akan menempatkan personel di sekitar pasar untuk mengawasi situasi di pasar. 

"Jika Satpol PP menindak pedagang, kami akan membantu. Jadi, kami akan lakukan tindakan tegas," ujar Heru di Pasar Tanah Abang, Rabu, 20 Mei 2020. 

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Asisten Perencanaan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Denny Ramdhany. Menurutnya, jika para pedagang masih beroperasi, akan dikenakan denda uang dan penutupan lapak. 

Sejauh ini, pihak Pemkot bersama Pemprov DKI Jakarta telah mendenda puluhan pelapak yang tetap beroperasi. Denda tersebut juga bervariasi. 

Hingga saat ini, masih ditemukan puluhan pelapak di Pasar Tanah Abang yang beroperasi. Meski hanya diizinkan pedagang sembako dan kebutuhan sehari-hari, puluhan pedagang tekstil pun masih beroperasi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya