Pakai Rompi Oranye, 25 Pelanggar PSBB di Palembang Disanksi Sapu Jalan

VIVA – Sebanyak 25 orang yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang, Sumatera Selatan, mendapat sanksi hukuman menyapu jalan. Uniknya, para pelanggar ini juga dikenakan rompi oranye bertuliskan 'pelanggar PSBB'.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Penerapan PSBB di Palembang sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 20 Mei 2020. Namun, sanksi terharap pelanggar mulai berjalan efektif sejak kemarin, Senin, 25 Mei 2020. Untuk kemarin, petugas menjaring 31 pelanggar.

Khusus Selasa kemarin, 26 Mei 2020, petugas berhasil menjaring 25 pelanggar, terutama bagi masyarakat yang beraktivitas tanpa mengenakan masker. Mereka yang melanggar, langsung dibawa petugas ke kawasan Taman Kota Kambang Iwak untuk menyapu jalan.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

"Terjaring 25 orang, salah satunya driver ojek online karena membawa penumpang. Untuk kemarin tertangkap 31 orang, semua kena tindak tanpa masker dari zona pertokoan, mall, pasar, fasilitas umum dan perkantoran," kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Budi Norma, Rabu, 27 Mei 2020.

Budi menerangkan, pemakaian rompi terhadap pelanggar PSBB di Palembang, dikhususkan bagi mereka yang mendapat sanksi sosial, karena tidak mengenakan masker. Kata dia, ini hanya berlaku di kawasan Kambang Iwak.

Gawat, Ratusan Kucing di Pulau Siprus Meninggal Akibat Coronavirus

"Jadi seluruh yang melanggar dibawa ke sini, dikasih rompi untuk efek jera dan buat malu. Masalah denda itu upaya terakhir. Dan kalau melawan petugas lain lagi, hukumannya KUHP pasal 212," ujarnya.

Selain sanksi sosial, petugas di posko Kambang Iwak Palembang juga menerapkan sanksi adminstratif, yakni dengan mengisi surat pernyataan dan penahan identitas tanda pengenal berupa KTP elektronik selama lima hari.

"Petugas berhak menahan identitas sesuai tingkat pelanggaran. Bagi yang menyapu jalan pemakaian rompi bergantian dengan yang lain. Sistemnya setelah dipakai disemprot dulu dengan disinfektan karena rompi hanya 10 helai," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pelanggar, Ridho, warga kecamatan Kertapati Palembang, mengaku mendapatkan sanksi sosial menyapu jalan di Kambang Iwak selama dua jam, karena tidak mengenakan masker.

"Saya kena di Kertapati, karena tidak pakai masker. Sebenarnya saat mau keluar tadi saya mau beli masker, tadi dekat lingkungan tempat tinggal saya tidak ada. Malah keburu terjaring razia," katanya.

Terkait aturan PSBB, Ridho berujar telah mengetahui apa saja kebijakan yang harus dipatuhi dan larangan yang tak boleh dilanggar. Namun, karena membutuhkan masker, ia terpaksa mencari hingga mengelilingi kota.

"Sebelum nyapu, tadi isi surat pernyataan dulu. Jujur saya kapok tidak akan mengulangi lagi. Buat warga Palembang yang lain sebaiknya ikuti aturan, jangan melanggar," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya