5 Penampakan Razia SIKM Bagi Warga dari Luar Jabodetabek ke Jakarta

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa warga yang dalam perjalanan dari luar kawasan Jabodetabek tidak akan bisa masuk ke Ibu Kota bila tanpa membawa SIKM alias Surat Izin Keluar Masuk di tengah wabah virus corona (Covid-19). Kebijakan ini juga berlaku bagi warga yang pergi ke Jakarta untuk bekerja atau punya keperluan khusus, namun tinggal di luar kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). 

Puncak Arus Balik Lebaran 2024 di Bandara Soetta Mulai Menurun

Peringatan ini tidak main-main. Aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah di-back up oleh petugas dari Polri dan TNI untuk memeriksa warga yang akan masuk ke kawasan Ibu Kota untuk memastikan mereka membawa SIKM.

Para petugas ditempatkan di titik-titik perbatasan Ibu Kota, di antaranya di perbatasan wilayah Depok, Jawa Barat dan di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu 27 Mei 2020.

Pemerintah Tangerang Ingatkan Warga Tak Bawa Saudara saat Balik Mudik Lebaran

Bila dalam pemeriksaan ada warga dari luar Jabodetabek dalam perjalanan menuju Jakarta pasti akan ditolak oleh petugas bila tanpa memiliki SIKM. Sebelumnya Pemprov DKI sudah menjelaskan cara mengurus SIKM dan syaratnya yang bisa diketahui di laman resmi. 

Pewarta foto dari kantor berita Antara mendokumentasikan beberapa momen tim aparat gabungan memeriksa SIKM warga dari Jabodetabek yang akan ke Jakarta, berikut ini:  

Puncak Arus Balik Lebaran, 4.773 Orang Tiba di Bandara Radin Inten II Lampung

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.


Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Petugas kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan

Petugas kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah ibu kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal. (Redaksi: Nomor plat sengaja disamarkan)

Petugas Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan

Petugas Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah ibu kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal. (Redaksi: Nomor plat sengaja disamarkan)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya