Hari Pertama Layanan Urus SIM Dibuka, Terjadi Lonjakan Warga

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk masyarakat kembali dibuka oleh Polri hari ini, Sabtu 30 Mei 2020.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Seluruh jenis pelayanan kembali diberikan secara serempak. Mulai dari pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan SIM, dan mengurus SIM yang rusak secara. Sebelumnya, memang tidak semua pelayanan diberikan karena pandemi virus corona atau covid-19.

"Kan waktu kemarin Satpas tetap operasional tetapi hanya SIM baru, SIM hilang, SIM rusak yang dilayani hanya itu saja. Untuk perpanjangan tidak operasional, per hari ini dibuka perpanjangan sudah lengkap semua pelayanan SIM perhari," kata Kepala Seksi SIM Subdirektorat Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lalu Hedwin Hanggara saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 30 Mei 2020.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Tak dapat dipungkiri pada hari pertama kembali dibukanya pelayanan ini, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polda Metro Jaya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat ada lonjakan warga yang hendak mengurus SIM mereka. Karena semua pelayanan telah kembali normal itulah diduga yang membuat jumlah warga yang datang guna mengurus SIM pada hari ini di sana cukup banyak.

Meski begitu, protokol kesehatam diterapkan di sana. Pihaknya meminta warga yang mengurus SIM menggunakan masker. Hal ini guna memutus rantai penyebaran covid-19. Bahkan saat mengantre, para warga diminta berdiri dengan jarak kurang lebih 1 meter.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

"Pasti ada lonjakan karena sebelumnya tidak ada perpanjangan, nah hari ini dimulai dengan ada pelayanan perpanjangan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polri resmi membuka kembali layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga. Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.

Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona.

"Ya benar," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi mengenai surat telegram rahasia Kapolri, Sabtu, 30 Mei 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya