VIVA – Badan Narkotika Nasional Kota DKI Jakarta telah mengabulkan asesmen tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja aktor Dwi Sasono. Hari ini, Dwi resmi menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.
Rehabilitasi dilakukan untuk mengobati rasa candu karena ia sudah sebulan penuh saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengonsumsi ganja. Didampingi sejumlah penyidik dan kuasa hukumnya, ia dibawa dari Polres Metro Jakarta Selatan ke RSKO pada Selasa siang.
Dwi akan dititipkan di RSKO selama tiga hingga enam bulan ke depan. Meski begitu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, memastikan proses hukum akan tetap berjalan.
Sebelumnya, Dwi Sasono diamankan petugas Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, Kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020. Dwi memiliki narkotika jenis ganja seberat 16 gram yang disimpan di dalam guci atas lemari kamar tidurnya.
Aktor Dwi Sasono mengajukan asesmen sebagai syarat agar permohonan rehabilitasi dikabulkan. Ia telah menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan. Kemudian dari hasil asesmen Vivick juga menjelaskan secara hukum DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika.
"Setelah dilakukan asesmen, secara hukum DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika hingga diputuskan DS bisa dilakukan pengobatan di RSKO," lanjut dia.
Laporan: Arief Budiman Saputra