KPK Sita Rp18,6 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirut PT DI

Kantor KPK di Kuningan, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset properti dan memblokir rekening milik mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Dirut bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.

Gaji-THR Karyawan PTDI Telat Dibayar, Wamen BUMN Buka Suara

Total aset properti yang disita maupun rekening yang telah diblokir KPK bernilai sekitar Rp18,6 miliar. Penyitaan ini dilakukan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. Dalam kasus ini Budi Santoso dan Irzal Rinaldi menjadi tersangka.

"KPK sudah melakukan penyitaan properti dan pemblokiran uang tunai yang hari ini kurang lebih Rp18,6 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi awak media, Sabtu, 13 Juni 2020.

Karyawan PT Dirgantara Indonesia Demo Tuntut Gaji dan THR, Manajemen Buka Suara

Dalam kasus ini, Budi Santoso dan Irzal Rinaldi, serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 miliar. Jumlah itu merupakan nilai yang telah dibayarkan PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen dalam kurun tahun 2011 hingga 2018. Padahal keenam perusahaan itu tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Dari nilai tersebut, KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp96 miliar.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya tersangka BS (Budi Santoso), tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani), Arie Wibowo, dan Budiman Saleh," kata Firli.

Firli memastikan, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Tak tertutup kemungkinan, KPK bakal menjerat para pihak yang terlibat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

"Sebagaimana UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK dapat melakukan penyidikan TPPU dalam rangka pengembalian kerugian negara. Tentu kita akan kembangkan ke sana," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya