Diduga Gagal Bayar, Pendiri Indosurya Janjikan Solusi pada Nasabah

Sidang KSP Indosurya di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVA – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya mengatakan akan mencarikan solusi agar persoalan dana anggota atau calon anggota koperasi untuk diselesaikan. Kuasa hukum Henry Surya, Hendra Widjaya berkomentar soal ditolaknya permohonan PKPU oleh majelis hakim yang diajukan nasabah terhadap tergugat Henry Surya atau Indosurya Cipta.

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Menurutnya, permohonan PKPU secara pribadi jelas disengaja dan terkesan dibuat oleh pemohon PKPU untuk mendiskreditkan Henry. Sebab, di persidangan terbukti bahwa uang tidak ada yang masuk ke rekening pribadi Henry Surya, tapi ke rekening Koperasi Indosurya. 

"Pemohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan menyetorkan uang ke rekening termohon PKPU. Maka, sudah tepat ditolak untuk kedua kalinya berdasarkan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 UU Kepailitan," jelas Hendra pada Sabtu, 27 Juni 2020.

Presiden KSPSI Harap Kemandirian Organisasi Buruh Terbangun Lewat Koperasi

Selain itu, Hendra menegaskan Koperasi Indosurya memiliki izin, sehingga tidak bisa dikatakan abal-abal. Sebab, izinnya terdaftar di Kementerian Koperasi dengan Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012. Kemudian, pendiri dan mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya memiliki ekonomi kuat dan latar belakang puluhan tahun usaha yang baik. 

"Mayoritas (anggota) mendukung perdamaian dan klien kami jelas mempunyai itikad baik kepada seluruh anggota KSP indosurya. Bayangkan jika pailit, semua anggota akan banyak dirugikan, uang tidak akan balik, semua tidak dapat apa-apa. Jadi mari kita dukung PKPU damai," ujarnya.

Teten: Pupuk Subsidi di Indonesia Suka Hilang Waktu Dibutuhkan Petani

Sementara Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto mengapresiasi langkah Henry yang beritikad baik mengembalikan dana nasabah. Putusan PKPU PN Jakarta Pusat yang menolak permohonan gugatan terhadap Henry, bukti tak ada penyelewengan dana anggota atau nasabah.

"Kalau ada itikad baik pemilik, itu bagus karena mau ada penyelesaian. Tidak banyak loh kasus koperasi yang berakhir pemiliknya bersedia untuk ganti, yang banyak itu kabur biasanya," kata Eko.

Dalam pengawasan koperasi yang jumlahnya banyak, kata dia, peran pemerintah kurang optimal. Padahal, koperasi itu sama seperti perbankan yakni mengelola dana nasabah. Jaminan pendiri seperti dalam persoalan Indosurya, adalah fenomena berbeda dengan kasus koperasi lainnya.

Menurut dia, harus ada win-win solution karena koperasi itu dasarnya adalah anggota. Maka, sudah tepat jika ada itikad baik dari pemegang saham atau pengendali saham utama untuk menyelesaikan suatu masalah secara damai. 

"Jadi kalau ada itikad pemilik koperasi untuk mengembalikan uang nasabah, itu sudah jalan keluar bagi si nasabah yang bersangkutan," ujarnya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk kedua kalinya menolak gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Etty Sutjisari sebagai pemohon, kepada Henry Surya sebagau termohon yang juga mantan Ketua KSP Indosurya Cipta. 

Di persidangan Rabu 26 Juni 2020, majelis hakim yang terdiri dari Robert, Made Sukereni, dan Desbenneri Sinaga memutuskan menolak pemohonan gugatan terhadap Henry Surya dalam perkara 130/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya