Kisruh PPDB, DPRD DKI Bentuk Pansus

Ratusan emak-emak berunjuk rasa di Kemendikbud terkait PPDB
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta berencana akan membuat panitia khusus hak angkat untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Hal ini dilakukan terkait kisruh aturan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

Anies adalah Disrupsi, Antitesis dari Politik Transaksional

"Kita bentuk Pansus atau minta hak angket atau hak dengar dengan Gubernur terkait hal ini," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco di Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020. 

Sebab, banyak para siswa dan siswa di Ibu Kota yang menjadi korban aturan PPDB yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Debat Ketiga, Anies Ingin RI Bukan Hanya Sebagai Penonton tapi Jadi Penentu Arah Perdamaian Global

"Karena sampai hari ini korban bergelimpangan di bawah, anak-anak kita dan tidak ada solusi yang benar-benar pro kepada mereka," katanya. 

Ia menilai, bahwa Juknis Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan soal PPDB. 

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal, Anies: Insya Allah Husnul Khotimah

"Ini yang menjadi dasar kekisruhan, ini nggak boleh terjadi sebetulnya. Sehingga hasil diskusi kita ini semua sepakat bahwa atas nama hukum, Juknis harus dibatalkan dan PPDB harus diulang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

"Kita tidak boleh mempertontonkan aturan hukum yang salah apalagi di dunia pendidikan. Ini preseden buruk buat rakyat kita ke depan," tambahnya. 

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Intip Pengeluaran Dana Kampanye Capres Anies, Prabowo dan Ganjar

KPU RI mengumumkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) saat Pilpres 2024. Dalam laporan

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2024