Reklamasi Perluasan Ancol Ala Anies Ternyata Belum Ada Kajian Amdal

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Reklamasi perluasan kawasan Ancol Jakarta ternyata belum memiliki kajian analisis dampak lingkungan atau amdal. Hal ini diakui Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali saat rapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Rabu, 8 Juli 2020. 

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

"Tahapan-tahapan berikutnya kita akan kajian-kajian, kajian Amdal. Kajian amdal belum karena amanah dari diktum SK (Surat Keputusan) Gubernur DKI itu harus melakukan kajian," kata Teuku Sahir.

Teuku menjelaskan, Taman Impian Jaya Ancol Jakarta merupakan tempat rekreasi. Maka itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diarahkan membuat konsep terkait pengembangan Ancol ke depannya seperti apa. 

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

"Bahwa kalau kita mau buat Ocean Fantasy, kemudian pengembangan lainnya ya kita selalu ada konsep, kita bisa membuat konsep yang berapapun yang kita sampaikan," jelasnya.

Baca Juga: Alasan Pemprov DKI Keluarkan Izin Perluasan Kawasan Ancol

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Dia menambahkan sudah ada konsep yang disiapkan. Namun, memang perlu pengkajian dari sisi bisnis atau lainnya.

Kemudian, ia menekankan terkait konsep rekreasi Theme Park atau taman rekreasi, pihak Ancol mampu untuk pengerjaanya. Maka itu, belum ada kerja sama dengan pihak lain. "Pengembangannya kita sendiri," ujarnya. 

Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Ancol seluas 155 hektar. 

Rinciannya, perluasan kawasan Dufan seluas 35 hektar. Sementara, perluasan kawasan rekreasi Ancol seluas 120 hektar. Izin reklamasi ini terbit per tanggal 24 Februari 2020.

Izin pelaksanaan yang diberikan, salah satunya digunakan untuk pengurusan hak pengelolaan (HPL) dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur.

"Selama beberapa tahun ini memang sudah terdapat kurang lebih 20 hektar tanah timbul yang ada di Ancol Timur, dihasilkan dari lumpur hasil pengerukan sungai-sungai di Jakarta," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Saefullah. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya