Bejat, Kepala Desa Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Hamil 5 Bulan

ilustrasi kekerasan seks
Sumber :
  • VIVA.co.id/istimewa

VIVA – Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Dua dari tiga pelaku diketahui ternyata oknum kepala desa dan salah seorang perangkat desa.

Tiga pelaku yaitu, kepala desa berinisial HN (47), seorang perangkat desa, AL (39), dan pemuda yang juga mantan kekasih korban, NK (24). Ketiganya sudah dicokok Polres Katingan.

Ironis, dalam aksi bejatnya ini, ketiga pelaku menjalankannya sebanyak delapan kali di tempat berbeda. Korban pun sudah hamil lima bulan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, aksi bejat itu sudah berlangsung dari Juli 2019 sampai Mei 2020. Status korban masih pelajar dan berusia 17 tahun.

Saat pencabulan terjadi, awalnya korban sempat melawan. Tapi lantaran diancam, korban tak berdaya sehingga pasrah disetubuhi.

Kasus biadab ini diketahui setelah pihak keluarga mengetahui korban hamil lima bulan. Saat diinterogasi keluarga, korban mengaku disetubuhi NK, mantan kekasihnya.

Keluarga korban kemudian mendatangi rumah HN, yang merupakan kepala desa, untuk melaporkan kejadian tersebut. HN saat itu menyarankan kepala desa untuk menjalani sidang adat. 

Namun, setelah kembali ke rumah, keluarga pun penasaran dan masih curiga dengan korban. Korban kembali diinterogasi dan akhirnya mengakui kalau pelaku juga dicabuli HN, yang juga kepala desa dan seorang perangkatnya.

Denny Sumargo Makan Otak Kelinci Biar Spermanya Bagus, Alhamdulillah Istrinya Hamil!

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, menjelaskan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga ditahan di Polres Katingan. Ketiganya dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ase)

Laporan Aji Susanho-tvOne dari Katingan, Kalimantan Tengah

Polisi Blak-Blakan Soal Viral Petugas Damkar Diduga Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun
Puan Maharani Ketua DPR RI, Rapat Paripurna Pembukaan Masa SIdang 2023-2024

DPR Sahkan Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini Kamis, 28 Maret 2024. Rapat paripurna tersebut di

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024