Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 18 Kg, Pelaku Dilumpuhkan

Polisi amankan 18 kg sabu dari pengedar narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, narkoba yang berhasil digagalkan itu seperti sabu 18,1 kilogram dan ganja kering 1 kg.

Netizen Soroti Ekspresi Ibu Chandrika Chika Usai Putrinya Ditangkap Narkoba: Bahagia Banget

Salah seorang pelaku berinisial RS, kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap RS lantaran berperilaku membahayakan petugas. Dia mencoba melakukan perlawanan, sehingga diambil langkah pelumpuhan di bagian kaki.

Nasib Tragis Gadis 16 Tahun Tewas Usai Dicekoki Narkoba dan Dicabuli di Hotel Jaksel

“Pelaku ini mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas kami di lapangan, pelaku juga berusaha hendak kabur, jadi kami terpaksa melakukan tindakan tegas,” ujar Ronaldo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 13 Juli 2020.

Baca juga: Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita Sabu 18 Kg

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Ronaldo menjelaskan, total ada lima yang ditahan dalam jaringan tersebut yaitu RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27). Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba berbagai jenis. Yakni 18,1 kg sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

Dia mengatakan, jaringan ini adalah dari Aceh. Barang-barang haram tersebut, direncanakan dipasarkan dan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkoba dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya