Kesal Tak Jadi Tawuran, Kelompok Pemuda Ini Malah Begal Motor

Polisi rilis penangkapan pemuda yang lakukan begal karena tak jadi tawuran.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Polres Kota Tangerang mengamankan delapan pemuda asal Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Desa Cileles, Tigaraksa, Tangerang.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan para pemuda berinisial MS, DS, ME, MA, GW, LIM, GA dan AR ini diawali dengan rasa kesal mereka yang nyatanya dikerjai oleh sekelompok pemuda asal Tigaraksa.

"Jadi, awalnya mereka (pelaku) mendapatkan pesan dari sekelompok pemuda melalui media sosial. Di mana, para pemuda asal Tigaraksa ini menantang para pelaku untuk tawuran," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, Jumat, 17 Juli 2020.

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

Baca juga: Penampakan Catherine Wilson saat Ditangkap Terkait Narkoba

Mendapatkan tantangan itu, para pelaku ini pun langsung menuju lokasi yang telah ditetapkan, yakni di kawasan Tigaraksa. Tapi, saat tiba di lokasi, para pelaku tidak menemukan lawannya.

Begal Sadis, Modus Ban Kempes Lalu Tikam Korbannya 9 Kali dan Rampas Emas juga Uang

"Saat sampai di lokasi, lawannya ini tidak ada. Terus mereka berkeliling mencari si penantang ini," ujarnya.

Namun, si penantang ini tidak kunjung ditemukan. Merasa ditipu, para pelaku ini kesal hingga akhirnya melakukan pencurian dengan kekerasan pada dua pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan.

"Mereka ini tiba-tiba saja menyerang dua pemuda yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Kedua korban ini dipukuli atau dianiaya oleh pelaku, bahkan sepeda motor korban, serta handphone-nya juga dirampas," ungkapnya.

Lalu, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan petugas pun berhasil meringkus delapan pelaku yang terlibat. Kini, para pelaku ditahan di Polres Kota Tangerang dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman rata-rata 5 tahun hukuman penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya