Jawaban Disnaker DKI soal Beredar Data Klaster COVID-19 di Perkantoran

Peta persebaran COVID-19 di DKI Jakarta
Sumber :
  • corona.jakarta.go.id

VIVA – Data penyebaran COVID-19 di perkantoran dengan judul 'Analisa Data Cluster Perkantoran DKI Jakarta' beredar luas. Disebutkan, perkantoran dengan kasus-kasus positif Corona tersebar dari kementerian dan lembaga, instansi pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta.

Kantor Pemerintah di Jakarta Bakal Jadi Hunian Usai Ditinggal ke IKN?

Tertera di sana, disebutkan ada 375 orang terpapar di 59 kantor. Tak hanya itu, di pojok bawah juga tercantum www.covid19.co.id pada 25 Juli 2020.

Menanggapi informasi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengaku tidak mengetahui soal data klaster yang beredar tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat menyangkut COVID-19.

Perkantoran dan Apartemen 'Mandek' Saat Sektor Properti Lain Pulih pada 2023, Ini Penyebabnya

"Saya tidak tahu, pada prinsipnya laporan dari warga dari mana pun asalnya akan kami tindak lanjuti. Karena untuk kepentingan bersama," kata Andri Yansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 27 Juli 2020.

Baca juga: Zona Merah COVID-19 Bertambah Jadi 53 Daerah, Ini Daftarnya

Kementerian PUPR Kenalkan Konsep Perkantoran yang Humanis dan Ramah Lingkungan

Kendati begitu, dia akan menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat soal klaster COVID-19 di perkantoran. Apakah itu instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN maupun perkantoran swasta lainnya. Mengingat, penyebaran Corona saat ini masih tinggi, apalagi perkantoran dianggap menjadi klaster baru selain di pasar.

Andri Yansyah mengatakan, sudah ada langkah-langkah terhadap perkantoran jika ada karyawannya yang terpapar COVID-19. Jika ada yang terpapar, baik itu orang dalam pemantauan (ODP),  pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang tanpa gejala (OTG), maka pekerjanya tersebut harus segera dilakukan perawatan sesuai dengan protokol COVID-19. 

Kemudian, pekerja tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut. Kepada mereka tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-haknya harus tetap dibayarkan.

"Terhadap perkantorannya ditutup sementara waktu selama tiga hari, selama tiga hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat bersih dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya