Polisi Sita 1 Kotak Kondom Terkait Prostitusi Online Vernita Syabilla

Vernita Syabilla.
Sumber :
  • Instagram @vernitasyabilla.

VIVA – Dua mucikari ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang menyeret aktris Vernita Syabilla. Dua mucikari itu diamankan bersama Vernita di salah satu hotel berbintang di kota Bandar Lampung.

Jual Jasa PSK Tarif Rp2,5 Juta, Mucikari Cantik Pangkal Pinang Ini Ditangkap dengan Barbuk

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dua pelaku yang dijadikan tersangka yaitu MK (31) dan MAZ (21). Sedangkan Vernita statusnya masih sebagai saksi. 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan mereka.

Prostitusi Online Pringsewu Terbongkar, Mucikari yang Jual PSK Muda Tarif Rp700 Ribu Diciduk

“Barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, bukti transfer bank Rp15 juta, bukti transfer bank Rp15 juta, nota booking kamar hotel, 1 kotak alat kontrasepsi dan 3 buah handphone,” kata Pandra saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Juli 2020.

Baca Juga: Pengakuan Vernita Syabilla Saat Digerebek: Kondom Bukan Punya Saya

Terpopuler: Kisah Mualaf Putra Altar, Zaidul Akbar Sebut Tak Perlu Sarapan di Pagi Hari

Menurut dia, pengungkapan kasus kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi prostitusi di sebuah hotel berbintang daerah Kota Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 sekitar jam 17.00 WIB.

Selanjutnya, kata Pandra, Tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung langsung bergerak menyelidiki informasi ke hotel tersebut.

“Akhirnya, berhasil menangkap dua orang wanita diduga mucikari, dan satu orang wanita inisial VS yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di salah satu kamar hotel,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Pandra mengatakan dua orang mucikari itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengirjman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas dia. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya