Ternyata, Ini Isi Penghinaan yang Mendorong Ahok Melapor ke Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polisi mengungkap beberapa jenis penghinaan yang dilakukan dua wanita diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Salah satunya akun itu mem-posting foto istri Ahok, Puput Nastiti Devi yang disandingkan dengan binatang.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"KS di akun IG-nya mem-posting pencemaran nama baik ke Ahok dan istrinya. Contoh pertama, dia menyandingkan foto istri Pak Basuki dengan binatang dan disandingkan dengan beberapa kalimat yang ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polis Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 30 Juli 2020.

Salah satu pelaku, yakni KS (67) melalui akun Instagramnya @ito.kurnia beberapa kali melakukan aksi dugaan pencemaran nama baik dengan cara menghina keluarga Ahok. Berdasarkan hasil gelar perkara, foto-foto dan narasi dari KS sudah melanggar undang-undang. Lantaran itu, KS ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. "Itu sudah masuk ke unsur-unsur pencemaran nama baik," ujarnya.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Baca juga: Wanita Penghina Ahok Menyesal: Saya Sudah Tua, Punya Penyakit Kronis

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporan dibuat ke Polda Metro Jaya. 

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Menurut kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy laporan dibuat 17 Mei 2020 lalu. Dimana laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020. Dugaan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya terjadi di medsos. "Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 30 Juli 2020.

Pendeta Gilbert Lumoindong

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Pendeta Gilbert sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024