Ganjil Genap Jakarta Berlaku Lagi Pekan Depan

Ilustrasi polisi menindak pelanggar ganjil genap
Sumber :
  • Istimewa/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mengaktifkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pada Senin, 3 Agustus 2020.

Kebijakan ini ditetapkan karena situasi lalu lintas selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi semakin meningkat.

"Kebijakan pembatasan lalu lintas diberlakukan kembali pada Senin 3 Agustus 2020," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat, 31 Juli 2020.

Baca juga: PSBB Transisi Lanjut di DKI, Bisakah Tren Penambahan COVID-19 Berhenti

Syafrin mengatakan, peningkatan volume lalu lintas di kawasan ganji genal akibat masih adanya kekhawatiran masyarakat untuk menggunakan transportasi umum di tengah masa Pandemi COVID-19.

Volume lalu lintas pada PSBB masa transisi dibandingkan dengan kondisi normal pada Februari 2020, dikatakan Syarif mengalami peningkatan hingga 1,47 persen di ruas jalam tertentu.

Meskipun ganjil genap diberlakukan kembali, pembatasan kapasitas angkutan umum dipastikannya juga tetap dilakukan untuk menjaga penerapan protokol kesehatan.

"Dari data yang ada terdapat kenaikan jumlah penumpang angkutan umum pada masa PSBB transisi dibandingkan dengan pada PSBB terpantau meningkat kurang lebih sebesar 19,86 persen," imbuh Syafrin.

Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Hari ke 2 Lebaran Padat, Polisi Berlakukan Ganjil Genap dan Oneway

Ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan Jakarta pada Senin-Jumat. Pada pagi hari berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sore hari mulai pukul 16.00-21.00 WIB. 

25 ruas jalan yang akan diberlakukan ganjil genap, yaitu:

Puncak Arus Mudik Lebaran 2024 Diprediksi pada 6-8 April 2024

1. Jalan Pintu Besar Selatan;

2. Jalan Gajah Mada;

Cek Pelat Nomor Dulu Sebelum Mudik Agar Terbebas Tilang Elektronik Ganjil Genap di Tol

3. Jalan Hayam Wuruk;

4. Jalan Majapahit;

5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan M.H. Thamrin;

7. Jalan Jenderal Sudirman;

8. Jalan Sisingamangaraja;

9. Jalan Panglima Polim;

10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto;

12. Jalan Balikpapan;

13. Jalan Kyai Caringin;

14. Jalan Tomang Raya;

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

16. Jalan Gatot Subroto;

17. Jalan M.T. Haryono;

18. Jalan H.R. Rasuna Said;

19. Jalan D.I. Panjaitan;

20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

21. Jalan Pramuka;

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari

Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;

24. Jalan St. Senen; dan

25. Jalan Gunung Sahari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya