Gugurkan Kandungan 9 Bulan, Pasangan Mahasiswi dan Buruh Ditangkap

Ilustrasi Garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sepasang remaja berstatus mahasiswi dan seorang buruh, TKF (20) dan KS (20) terancam hukuman penjara selama 20 tahun, akibat nekat menggugurkan kandungan usia 9 bulan hasil hubungan luar nikah yang dilakukan keduanya.

Polisi Cokok Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Untung hingga Rp1,2 M

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kedua pelaku nekat menggugurkan anak yang dikandungnya karena malu mengandung di luar nikah.

“Pelaku TKF ini berstatus sebagai mahasiswi dan kekasihnya berinisial KS adalah seorang buruh. Pelaku menggurkan kandunganya karena malu hamil sebelum menikah,” ujar Heru dikonfirmasi, Sabtu, 1 Agustus 2020.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Baca juga: Ayudia Bing Slamet Ungkap Sempat Ingin Gugurkan Kandungan

Heru menjelaskan, keduanya sempat menjalin hubungan selama 10 tahun lewat media sosial (medsos). Kemudian keduanya sering janjian bertemu. Dari beberapa kali bertemu itu, keduanya sering berhubungan intim layaknya suami istri.

Mahasiswi Unissula Semarang Panjat Tower, Dikira Mau Bunuh Diri Ternyata...

“Keduanya kenal lewat media sosial lalu berpacaran,” ujarnya 

Menurut Heru, pelaku yang hamil lalu sempat menggugurkan kandungannya dengan cara menenggak obat cytotec yang dibeli lewat online dan jamu penggugur kandungan.

“Pelaku mengalami pendarahan di kamar mandinya di rumahnya tanpa bantuan siapapun,” ujarnya.

Dijelaskan Heru, kedua pelaku lalu pergi ke RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2020 lalu.Sebelum ke RS, pelaku sempat membuang mayat anaknya ke Kali Utan Kayu RT0014/05, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakpus.

“Warga sempat menemukan mayat bayi di dalam kantong plastik di Kali Utan Kayu,” ujarnya.

Sementara temuan mayat janin tersebut dilaporkan ke Polres Jakpus. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mendatangi RSUD Kemayoran.

Dan dari sini ditemukan petunjuk kalau pelaku yang melahirkan tidak wajar telah dirujuk ke RSUD Tarakan, Gambir, Jakpus.

“Ketika kami lakukan penangkapan pelaku mengaku perbuatannya,” ujarnya.

Hingga kini kedua pelaku pelaku diamankan di Mapolres Jakarta Pusat guna proses hukum yang berlaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 45 A jo Pasal 77 A UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) yang terbukti melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

Polisi menangkap seorang mahasiswi bernama Denisa Agustin (22) yang melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024