Berlaku Lagi, Catat Ruas Jalan Ganjil Genap Senin Besok

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Mulai Senin besok, 3 Agustus 2020, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan pribadi yang melintas di DKI Jakarta, akan kembali diberlakukan. Hal tersebut untuk membatasi mobilitas warga yang hingga kini angka positif COVID-19 masih tinggi. Juga menghindari adanya kemacetan di jalan.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

"Dari hasil evaluasi yang terus kami lakukan, khususnya indikatornya adalah volume lalu lintas di Jakarta yang terus menerus ada kenaikan. Dan terakhir kami dapatkan bahwa volume di beberapa titik telah melampaui kondisi volume lalu lintas sebelum pandemi COVID-19. Untuk itu kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan," kata  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keteranganya di Jakarta, Minggu 2 Agustus 2020. 

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi, Transjakarta Tambah Operasional 155 Bus

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Dengan berlakunya kebijakan ganjil genap ini, Pemprov DKI berharap agar terjadi penyesuaian sistem piket kerja di perkantoran dan seluruh instansi agar mempertimbangkan nomor polisi kendaraan karyawannya. 

"Bagi warga yang memiliki kendaraan nopol paling belakang dengan angka ganjil, maka otomatis yang bersangkutan akan meminta ke kantor untuk mendapatkan jadwal kerja di rumah pada tanggal genap, karena tanggal itu dia tidak bisa berangkat ke kantor," katanya.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

Sebagai langkah antisipasi, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan langkah menghalau adanya potensi shifting (pergeseran) dari kendaraan pribadi ke angkutan umum. Sehingga moda transportasi umum harus juga siap untuk menerima tambahan penumpang.

"MRT, Transjakarta, LRT kami sudah siapkan. Kami akan kerahkan seluruh armada yang ada untuk back-up kebijakan ganjil genap besok," tegas Syafrin.

Perlu diketahui, semenjak SIKM ditiadakan pada 14 Juli lalu, maka instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta tidak ada lagi. Sehingga, kebijakan pembatasan lalu lintas dengan Ganjil Genap menjadi instrumen Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan pergerakan orang. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Kebijakan Ganjil Genap ini menjadi emergency brake yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI di tengah-tengah pandemi COVID-19," ujarnya. 

Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Penerapan dilakukan setiap hari Senin-Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00 - 10:00 WIB dan pukul 16:00 - 21:00 WIB pada 25 ruas jalan, yaitu:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya