Sumber :
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Ibu Kota Jakarta mulai diberlakukan lagi, Senin 3 Agustus 2020. Penerapan kembali sistem ganjil genap ini sesuai keputusan gubernur DKI Jakarta.
Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
Penerapan dilakukan setiap Senin hingga Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00-10:00 WIB dan pukul 16:00-21:00 WIB.
Berikut 25 ruas jalan di ibu kota yang berlaku sistem ganjil genap dalam infografik:
Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini
Untuk kendaraan berat sendiri sudah terjadi peningkatan arus lalu lintas sampai hari ini.
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :