INFOGRAFIK: 25 Ruas Jalan Ibu Kota Berlaku Ganjil Genap

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat di Ibu Kota Jakarta mulai diberlakukan lagi, Senin 3 Agustus 2020. Penerapan kembali sistem ganjil genap ini sesuai keputusan gubernur DKI Jakarta.

Brigjen Yusri Sebut Pelat Khusus ZZ Tak Kebal Ganjil Genap Kecuali Dikawal

Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat. Kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Penerapan dilakukan setiap Senin hingga Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00-10:00 WIB dan pukul 16:00-21:00 WIB.

Peringatan May Day, Ganjil-Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini

Berikut 25 ruas jalan di ibu kota yang berlaku sistem ganjil genap dalam infografik:

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya
Ganjil Genap di Puncak Bogor

Catat, Libur Long Weekend 9-12 Mei Ganjil Genap Diterapkan di Puncak Bogor

Satlantas Polres Bogor juga akan menerapkan kebijakan one way.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024