Hari Pertama Ganjil Genap Jakarta, 369 Kendaraan Roda Empat Melanggar

Jalur Ganjil-genap (3-8-2020)
Sumber :
  • Instagram/jktinfo

VIVA – Pada hari pertama penerapan kembali kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020, tercatat ratusan kendaraan roda empat melanggar.

"Hari pertama ada 369 pelanggaran," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca juga: PT KAI Tambah 5 Kereta dari Gambir dan Pasar Senen, Cek Jadwalnya

Menurut Sambodo, pada hari pertama, anggotanya fokus kepada upaya sosialisasi. Mereka belum memberikan tindakan tilang kepada pelanggar.

Sambodo mengatakan, sosialisasi akan dilakukan hingga besok, Rabu 5 Agustus 2020. Barulah setelah itu penilangan akan dilakukan bagi mereka yang masih kedapatan melanggar.

“Hari ini kalau ada yang lewat (melanggar aturan gage) masih kami berikan teguran,” katanya.

Pada tahap awal kebijakan ganjil genap, akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.

Penerapan dilakukan setiap hari Senin-Jumat di waktu sibuk, yaitu pukul 06:00-10:00 WIB dan pukul 16:00- 21:00 WIB pada 25 ruas jalan, yaitu:

Cek Pelat Nomor Dulu Sebelum Mudik Agar Terbebas Tilang Elektronik Ganjil Genap di Tol

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Ganjil Genap di Puncak Bogor

10 Jam Berlakukan One Way Jalur Puncak, Polisi Klaim Kendaraan Arah Jakarta Ramai Lancar

Polres Bogor memberlakukan sistem one way atau satu arah di jalur Puncak, Bogor, arah Jakarta selama 10 jam pada Sabtu, 14 April 2024, guna mengurangi kepadatan arus

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024