Rumah Hancur Ditabrak Truk, Pemilik Minta Ganti Rugi Rp80 Juta

Truk hantam rumah.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA – Akibat kelalaian lupa tarik rem tangan, sebuah truk berjalan tanpa sopir dan menabrak sebuah rumah di Jalan Pahlawan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sang pemilik rumah minta ganti rugi terhadap perusahaan ekspedisi pemilik truk itu senilai Rp80 juta.

Waskita Karya Rampungkan Proyek Hotel dan Apartemen Rp 151 Miliar Milik PT Bukit Asam

Pemilik rumah, Suwarto (48), mengatakan, kejadian truk yang menabrak rumahnya terjadi pada Senin malam. Hingga hari ini, truk baru bisa dievakuasi.

“Kami minta ganti rugi sebesar Rp80 juta. Bisa mas lihat sendiri kerusakannya seperti apa, rumah saya hancur dan kendaraan saya rusak,” ujar Suwarto ditemui di lokasi, Selasa 4 Agustus 2020.

Rumah Supermodel Cara Delevingne Terbakar Habis di California

Akibat tertabrak truk tersebut, sejumlah properti rumah, satu mobil dan dua sepeda motor milik Suwarto rusak. Ditambah tembok pagar yang jebol dihantam truk itu terlihat berantakan.

Posisi truk yang melintang membuat tertutupnya setengah jalan di kawasan itu. Arus lalu lintas pun terlihat padat. 

Yuk! Intip Biaya Lain di Balik Pembelian Properti

Baca juga: Hari Pertama Ganjil Genap Jakarta, 369 Kendaraan Roda Empat Melanggar

"Itu truk abis turunin barang di depan mesinnya nyala, tapi rem tangannya enggak ditarik. Pas sopirnya turun itu truk jalan sendiri hantam rumah saya," kata Suwarto.

Truk hantam rumah.

Suwarto mengatakan, kendati tak ada korban jiwa maupun luka, beberapa hewan peliharaannya mulai dari burung, iguana hingga kura-kura mati akibat kandangnya ditabrak truk.

Saat ini, pihaknya masih bernegosiasi dengan pemilik truk untuk mengganti biaya ganti rugi. Karena itu, hingga siang ini, bangkai truk tersebut masih belum bisa dievakuasi dari rumahnya.

"Saya minta ganti rugi. Ini sudah saya rinci semua kerugian saya ada sekitar Rp80 juta. Karena kan mulai dari halaman, motor, mobil sama peliharaan pada rusak," ujarnya.

Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Purwanta mengatakan, saat kejadian, sopir truk bernama Agus Subandi sedang turun dari truknya bermaksud mengambil surat jalan tanpa menarik rem tangan.

"Pengemudi turun dari kendaraan dengan bermaksud mengambil surat jalan, namun tidak menarik rem tangan, sehingga kendaraan melaju ke depan menabrak rumah dan kendaraan," ujarnya.

Baca juga: 6 Positif COVID-19, Anggota Satpol PP Jakpus Segera Dites Massal

Sementara itu, Agus masih di lokasi kejadian untuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Dia mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja tidak mampu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp80 juta.

“Kantor saya mampunya Rp30 juta, kemarin sudah nego sama yang punya rumah. Tapi, yang punya rumah maunya diganti full Rp80 juta,” ujarnya ditemui di lokasi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya