Kasus Anji dan Hadi Pranoto, Polisi Akan Panggil Ahli Bahasa dan IDI

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Polisi akan meminta keterangan dua saksi ahli terkait laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto.

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

"Rencana kita akan memanggil ada dua saksi ahli," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca juga: Terungkap Fakta Baru Kasus Anji dan Hadi Pranoto

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Meski begitu, polisi belum merinci kapan persisnya dua saksi ahli ini akan dimintai klarifikasinya oleh penyidik. Yusri hanya menyebut penyidik telah mengirimkan surat kepada kedua ahli ini guna dimintai keterangannya. Namun, diharapkan keduanya bisa secepatnya hadir agar laporan cepat dituntaskan.

"Sifatnya mengundang, ini kan klarifikasi dalam bentuk undangan untuk bisa hadir ke Polda Metro jaya sebagai saksi ahli. Hari ini kami layangkan undangan. Mudah-mudahan bisa datang cepat, sehingga kami bisa menuntaskan," katanya.

Kombes Ade Ary Blak-blakan Soal Kasus Aiman yang Disetop, Alasannya Bukan Politis

Yusri menyebut, dua saksi ahli itu adalah seorang ahli bahasa dan seorang dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ahli bahasa diperlukan karena pasal yang disangkakan dalam laporan.

Ahli bahasa akan mencari adakah unsur penyebaran berita bohong. Kemudian, untuk ahli dari IDI terkait klaim obat COVID-19 yang disebut di konten YouTube dunia MANJI.

"Pertama adalah saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan (terlapor) dipersangkakan di Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Undang Undang ITE. Transkrip ini akan kami coba pelajari, nanti akan memeriksa saksi ahli, dalam hal ini ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax. Juga kami rencanakan akan memanggil saksi ahli dari IDI sendiri, kami akan jadwalkan nantinya," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dilaporkan.

Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube dunia MANJI. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Muannas Alaidid di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin 3 Agustus 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya