Sosialisasi Ganjil Genap Diperpanjang hingga 7 Agustus 2020

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai diterapkan kembali di 25 ruas jalan di Jakarta, sejak Senin, 3 Agustus 2020.

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Selama tiga hari sejak diberlakukan lagi ganjil genap, para pengendara yang melanggar belum dikenakan penindakan berupa tilang. Petugas kepolisian masih melakukan sosialisasi penerapan aturan tersebut.

Sejatinya, masa sosialisasi itu berakhir pada 5 Agustus 2020. Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi hingga 7 Agustus 2020.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Baca juga: Ganjil Genap Berlaku Lagi di Jakarta, Sanksi Tilang Belum Diterapkan

Hal itu diketahui dari cuitan akun TMC Polda Metro Jaya, Kamis, 6 Agustus 2020. "Sosialisasi Kawasan Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap  diperpanjang hingga Tanggal 7 Agustus 2020," tulis akun @TMCPoldaMetro.

Petugas ETLE Mulai Tahun Ini Dapat Insentif

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.

Dalam unggahan itu disertai keterangan gambar sejumlah 25 ruas jalan yang berlaku ganjil genap. Selain itu, ditampilkan juga jam berlaku ganjil genap yaitu Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pihaknya siap menyosialisasikan sistem ganjil genap yang akan kembali diberlakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi ini. 

"Mulai Kamis 6 Agustus 2020 selesainya Operasi Patuh Jaya pada 5 Agustus, barulah kami tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Sambodo, Minggu, 2 Agustus 2020. 
 

Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo

Diketahui, sistem ganjil genap sempat ditiadakan sementara lantaran pandemi virus Corona atau COVID-19. Aturan ganjil genap dihentikan sejak 15 Maret 2020 lalu.

Penerapan kembali ganjil genap saat ini disebut sebagai salah satu langkah menekan penyebaran COVID-19. Ganjil genap diberlakukan untuk membatasi mobilitas warga serta menghindari adanya kemacetan di jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Dari hasil evaluasi yang terus kami lakukan, khususnya indikatornya adalah volume lalu lintas di Jakarta yang terus menerus ada kenaikan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2020. 

Penerapan kembali ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya