Para Calon Doktor Geruduk Kantor Nadiem Makarim, Ada Apa

Massa mahasiswa studi doktoral/S3 demo ke Kemendikbud
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Massa mahasiswa jenjang S3 atau mahasiswa studi doktoral yang sedang kuliah di beberapa universitas di wilayah DKI Jakarta mendatangi gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud), hari ini. Para mahasiswa ini menurut pemerintah menurunkan uang kuliah tunggal (UKT) sebanyak 50 persen.

Keuskupan Agung Jakarta Sebut Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia September 2024

Para mahasiswa calon doktor ini menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak sinkron dengan kebijakan kampus, dalam upaya penurunan UKT selama pandemi COVID-19 ini. Selain itu, mereka meminta agar penurunan UKT tersebut disamaratakan untuk semua universitas dan semua mahasiswa. 

"Kami menuntut supaya kalau bisa UKT diturunkan 50 persen. Atau jika tidak 50 persen, minimal bisa mengurangi beban biaya selama pandemi COVID-19. Kami terdampak dan sangat kesulitan untuk bayar registrasi semester," kata salah satu peserta saat ditemui di sela-sela aksi, di depan gedung Kemendikbud, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Agustus 2020.

Heboh Dugaan TPPO, Begini Pengakuan Mahasiswa Unnes saat Ikuti Ferienjob di Jerman

Menurutnya, kebijakan dari pihak universitas juga simpang-siur dan tidak ada kejelasan. Pemberlakuan kebijakan pengurangan UKT tidak sama rata untuk semua semester.

Bahkan beberapa mahasiswa diintimidasi oleh pihak universitas saat melakukan aksi protes ini. Di beberapa universitas, mahasiswa calon doktor yang menuntut pengurangan UKT diancam untuk drop out (DO). 

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

"Ada intimidasi sosial yang tinggi akibat persoalan ini. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud harus mengambil langkah terbaik dan secepatnya. Karena, saat ini, kami sudah memasuki masa transisi semester dan harus membayar UKT tersebut. Harus ada kebijakan yang membantu," katanya.

Pihaknya juga meminta, agar pemerintah secepatnya mengeluarkan keputusan atau kebijakan yang seimbang dan menyelamatkan nasib kuliah mahasiswa-mahasiswa tersebut. Selain itu, pemeriksaan juga harus searah dengan pihak universitas dalam mengambil kebijakan atau keputusan. 

"Memang selama ini ada pengurangan, tetapi masing-masing universitas berbeda. Kami melihat ada kesengajaan dalam kebijakan tersebut. Harus disamaratakan, baik itu universitas negeri maupun swasta. Kita semua tahu bahwa pandemi COVID-19 ini cukup memporak-porandakan perekonomian bangsa, tetapi jangan sampai tidak bijak dalam permasalahan ini," katanya. 

Namun dia juga mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan biaya kuota internet. Tetapi disayangkan hanya berlaku untuk 2 bulan. "Kebijakan mengenai kuota internet itu hanya berlaku 2 bulan. Selanjutnya tidak ada lagi," ujarnya.

Dasar permintaan tersebut karena proses perkuliahan yang tidak berlangsung normal selama pandemi COVID-19 ini. Mahasiswa dan pelajar pada umumnya hanya melangsungkan proses belajar dari rumah dan tidak menggunakan fasilitas kampus. Oleh karena itu pada hari ini, mahasiswa calon doktor itu mendatangi Kemendikbud agar aspirasi mereka mendapatkan perhatian.


Baca juga: Keluarga Sitinjak dan Silaban Tinggal di Kandang Ayam di NTT, Sedih

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya