Diserahkan ke Kejaksaan, Vanessa Angel Kembali Ajukan Tahanan Kota

Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) dikawal petugas sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Moch Asim

VIVA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima penyerahan tahap dua atas kasus kepemilikan narkotika dengan tersangka Vanessa Angel pada Kamis, 6 Agustus 2020. Dalam penyerahan tahap dua tersebut, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Barat.

Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin, mengatakan, saat ini proses penyerahan tahap dua masih berlangsung.

"Iya masih di kejaksaan. Ini penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Penyerahan tahap dua," ujar Edwin saat dikonfirmasi.

Baca juga: Alasan Menyusui Bayi, Vanessa Angel Lanjut Jadi Tahanan Kota

Dalam hal ini, Vanessa justru mengajukan sebagai tahanan kota kembali. Penyebabnya, saat ini, Vanessa sedang mengurus bayinya secara langsung yang belum lama lahir.

"Lagi mengajukan dengan mempertimbangkan punya anak kecil yang lagi menyusui tapi belum ada keputusan," ujar Edwin.

Di sisi lain, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona, mengatakan, dari pihaknya telah melakukan proses pelimpahan tahap dua hari ini.

"Pelimpahan tahap dua sejak pukul 12.00 WIB," kata Ronaldo.

Polisi Tangkap Pelaku Bocornya Informasi Kasus Narkoba Mendiang Lee Sun Kyun

Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Vanessa Angel dan suami serta asistennya diamankan polisi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, para pertengahan Maret 2020.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Detailnya, 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, dan lima butir di dalam tas Vanessa.

Bea Cukai dan Kepolisian Musnahkan Narkotika Hasil Penindakan di Karimun

Namun, polisi tidak menahan Vanessa karena artis tersebut tengah hamil. Status Vanessa kini sebagai tahanan kota.

Vanessa tidak ditahan di dalam sel tahanan, melainkan diwajibkan untuk wajib lapor ke Polres Jakarta Barat. (art)

Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Kos Digerebek Polisi, Modusnya Pelaku Berindah-pindah
Ammar Zoni

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Mumpung Ramadan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024