Ganjil Genap Mulai Ditindak, Pelanggar Mengaku Tidak Tahu Berlaku Lagi

Ilustrasi tilang terhadap pengendara di kawasan perluasan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA – Tindakan penilangan terhadap pelanggar peraturan ganjil genap, mulai diberlakukan Senin, 10 Agustus 2020. Setelah selama beberapa hari sebelumnya, dilakukan sosialisasi kembali bahwa sistem ini kembali berlaku.

Ganjil Genap Tidak Diterapkan bagi Kendaraan ke Merak Saat Mudik, Polri Ganti dengan Sistem Ini

Seperti di wilayah Jakarta Barat, sudah belasan pelanggar yang ditilang, sejak pagi. Meski polisi sudah melakukan sosialisasi, namun ternyata masih banyak pengendara yang belum mengetahui hari ini diberlakukan penindakan dan penilangan di tempat bagi mereka yang melanggar.

Kendaraan yang terjaring penindakan kebijakan ganjil genap pun tak hanya pelat nomor Jakarta. Tetapi juga pelat nomor luar Jakarta, seperti dari Serang dan Bandung. Salah satu pengendara yang terjaring ialah Zainal (34) yang mengendarai minibus.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Baca juga: Cara Tak Lazim Damkar Yakinkan Warga Api Tak Menjalar ke Pemukiman

Kepada polisi, Zainal mengaku tidak mengetahui kalau penerapan kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta hari ini. "Saya enggak tahu, saya kira masih belum berlaku," ujar Zainal di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 10 Agustus 2020.

Petugas ETLE Mulai Tahun Ini Dapat Insentif

Zainal hendak menuju Pasar Tanah Abang untuk berbelanja pakaian. Ia pun pasrah saat ditilang oleh polisi lantaran melanggar kebijakan ganjil genap. "Ya mau gimana lagi, namanya kita salah," ujarnya 

Kasat Lantas Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, untuk melakukan inti kegiatan penindakan ganjil genap di Jakarta Barat, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sejak lama, baik itu melalui media sosial maupun pemberitaan.

Menurut dia,  tidak ada alasan mereka tak mengetahui soal penerapan kembali kebijakan ganjil genap. "Kan sudah disosialisasikan selama sepekan kemarin bahwa penindakan ganjil genap mulai diberlakukan hari ini. Padahal sosialisasinya juga sudah diperpanjang," ujar Purwanta.

Purwanta menjelaskan, kendaraan dengan pelat luar Jakarta juga banyak yang terjaring ganjil genap. Meski begitu, jumlah kendaraan dengan pelat nomor Jakarta dan luar Jakarta yang terjaring nyaris sama.

"Hampir rata ya antara pelat Jakarta dan luar Jakarta. Mayoritas dari mereka memang mengaku tak tahu kalau hari ini sudah ada penindakan," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tak ada perbedaan bagi kendaraan dari Jakarta maupun luar Jakarta terkait persidangan tilang. Sebab, para pengendara dengan pelat nomor luar Jakarta juga tetap menjalani sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Untuk STNK atau SIM yang ditahan karena mereka melanggar tetap harus diambil di pengadilan lokasi pelanggaran terjadi, dalam hal ini di Jakarta Barat," ujarnya.

Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap mulai berlaku kembali setelah sempat ditiadakan akibat pandemi COVID-19. Jam-jam ganjil genap adalah pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Kawasan yang terkena tindak tilang ganjil genap di Jakarta Barat ialah Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan, dan Tamansari. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya