Denda Pelanggaran PSBB Corona di Jakarta Terkumpul Rp2,87 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat. Source: Dok. Pemprov DKI
Sumber :
  • vstory

VIVA – Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah pelanggaran warga selama PSBB (Pemberantasan Sosial Berskala Besar) di Ibu Kota mengalami peningkatan signifikan. Jumlah denda yang dikumpulkan dari para pelanggar PSBB sudah mencapai miliaran rupiah.

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, memaparkan akumulasi denda dari pelanggaran lalai memakai masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus lalu telah mencapai Rp2,87 miliar.

"Petugas kami di Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar," kata Anies.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Lomba 17 Agustus Dilarang

Berikutnya, terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli. 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli 2020 yaitu 26.337 pelanggar.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

"Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," ujarnya.

Anies menegaskan, bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. "Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama," katanya.

Ia kembali menekankan, sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor dn tempat usaha. Termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini.

"Sekaligus kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB Transisi," katanya.

Kendati begitu, Anies pun turut menyampaikan rasa terima kasih kepada kantor, tempat usaha, institusi yang telah membatasi 50 persen kapasitas pengunjung atau karyawannya, memastikan pemakaian masker, menjaga jarak minimal 1 meter.

Lalu, menyediakan tempat mencuci tangan sebelum masuk, dan membersihkan fasilitas dengan disinfektan sebelum/sesudah kegiatan," kata Gubernur. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya