Bocah Jaksel Terjaring Razia Masker, Dihukum Lafalkan Pancasila

Pengendara sepeda motor yang terjaring razia saat PSBB. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • screenshot Instagram @infocegatansukoharjo

VIVA – Razia dalam rangka penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi di Jakarta, masih terus dilakukan. Salah satunya, dengan menertibkan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Seperti diketahui, masker menjadi bagian dari protokol kesehatan yang wajib dikenakan di masa pandemi COVID-19 saat ini.
 
Razia dilakukan di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 19 Agustus 2020. Dari pantauan VIVA di lokasi, petugas dari Satpol PP tampak berjaga bersama dengan PPSU dan Dinas Perhubungan. Mereka mengawasi dan merazia pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat, yang tidak mengenakan masker. Satu persatu pengendara yang melintas mendadak panik setelah melihat razia masker.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Baca juga: Viral Dikira China, Izzam Tetap Bangga Ada Fotonya di Uang Rp75 Ribu

Seperti bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini. Namanya Vito (13), dia akhirnya terciduk dan hanya bisa pasrah saat dibawa ke tempat petugas. Petugas memberhentikan bocah tersebut dikarenakan tidak menggunakan masker.

Viral Bocah Tabrakkan Mobil Listrik Chery di Dalam Mall, Netizen: Alhamdulillah SPK

Meski masih di bawah umur, penerapan sanksi juga tetap diberikan. Namun, berbeda dengan yang lainnya, Vito hanya disanksi dengan membacakan teks Pancasila.

Vito sendiri mengatakan tidak menggunakan masker karena dia hanya mengantar adiknya yang tidak jauh dari tempat mereka tinggal.

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

“Mau anter adik, situ dekat ke sekolah “ kata Vito.

Terpisah, Lurah Mampang Prapatan Ramli mengatakan razia masker yang digelar selama dua jam ini sudah menjaring sebanyak 23 orang. Mereka yang terbukti melanggar, dikenakan sanksi sosial maupun sanksi administrasi. (ren)

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

Bocah perempuan berusia 7 tahun ditemukan tak sadarkan diri di dalam terpal tempat penyimpanan dupa usai dinyatakan hilang.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024